SITARO, liputan12.com – LSM Kibar Nusantara Merdeka melalui Koordinator Intelijen Indonesia Timur, Fenli Sigar, S.E., S.H., M.M., M.Pd., menyampaikan sikap tegas dan mendesak penegakan hukum yang adil serta transparan terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Sitaro. Pernyataan ini disampaikan mengingat adanya ketidakseimbangan yang terlihat dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Fenli Sigar menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati dengan seksama perkembangan kasus tersebut, di mana telah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Bupati Sitaro hanya menjalani dua kali pemeriksaan dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai pemanggilan yang ketiga. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di daerah tersebut.
"Kondisi yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan. Sementara sebagian pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang menjadi perhatian publik hanya menjalani dua kali pemeriksaan tanpa ada rencana pemanggilan lanjutan yang jelas. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi yang salah di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum," tegas Fenli Sigar dalam keterangan resmi LSM tersebut.
Menurutnya, dalam negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda atau diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat publik. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib taat hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
"Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah pondasi utama dari negara hukum kita. Tidak ada seorang pun yang boleh dianggap di atas hukum, termasuk pejabat publik yang menjabat di berbagai tingkatan. Setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Fenli Sigar menyampaikan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak secara tegas, profesional, dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan ini mencakup hak untuk melakukan pemanggilan lanjutan terhadap setiap pihak yang terkait dengan perkara guna mengungkap seluruh fakta dan membuat terang segala sesuatunya.
"Kami tidak memiliki niat untuk menghakimi siapa pun sebelum proses hukum selesai berjalan. Namun, kami menolak keras jika terjadi kesan bahwa hukum berjalan dengan kecepatan berbeda atau bahkan lambat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Fakta bahwa pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka sementara proses terhadap Bupati Sitaro belum menunjukkan kemajuan yang jelas, memperkuat persepsi publik bahwa ada ketidakseimbangan dalam penegakan hukum," lanjutnya.
LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menegaskan bahwa asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga asas ini harus selalu menjadi pegangan dalam setiap proses hukum yang berjalan, terutama dalam kasus yang menyangkut pejabat publik.
"Kita memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, transparansi dalam setiap tahapan proses menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus ini untuk memberikan penjelasan terbuka dan jelas kepada masyarakat: mengapa hingga saat ini belum ada pemanggilan ke-3 terhadap Bupati Sitaro? Jika proses masih berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, maka sampaikan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan ruang kosong dalam informasi ini dipenuhi oleh spekulasi dan kecurigaan yang tidak sehat," ujar Fenli Sigar.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa isu yang sedang terjadi ini bukan sekadar mengenai satu kasus perkara semata, tetapi lebih kepada masalah wibawa dan kepercayaan terhadap hukum serta institusi negara secara keseluruhan.
"Ini bukan sekadar soal satu kasus. Ini soal wibawa hukum yang harus selalu dijaga dan ditegakkan. Jika hukum mulai kehilangan ketegasannya dan memberikan kesan adanya perlakuan berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum, tetapi juga akan merusak legitimasi moral dari seluruh struktur pemerintahan itu sendiri," pungkas Fenli Sigar dengan tegas.
Penulis : JeEv
