KABUPATEN INHIL, Liputan12.com – Laporan yang diajukan oleh Muhammad Ali terkait dugaan ancaman dan intimidasi dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 April 2026. Keputusan ini membuat Ali merasa tidak nyaman karena terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya hanya tiga dari lima orang yang dilaporkan datang ke rumahnya yang diperiksa.
SP2HP menyimpulkan bahwa ancaman yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sehingga merekomendasikan untuk menghentikan penyidikan karena bukan tindak pidana. Namun, Ali menyatakan bahwa dalam bukti rekaman terdengar suara dengan nada tinggi yang membuat istri dan anak-anaknya merasa ketakutan.
Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu menggunakan kekerasan atau ancaman dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp4,5 juta. Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 335 KUHP lama tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mencakup kekerasan fisik maupun ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Tindak pidana dalam pasal ini umumnya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban, dan harus memenuhi unsur melawan hukum, adanya paksaan, serta penggunaan kekerasan atau ancaman (fisik atau verbal).
"Yang saya laporkan adalah lima orang yang datang ke rumah, tapi yang diperiksa hanya tiga orang. Saya juga tidak pernah melaporkan kekerasan fisik, dan tidak ada pengolahan TKP," tegas Muhammad Ali.
Ali juga mengajukan pertanyaan terkait penanganan aduan masyarakat lemah di Polres Inhil. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang tidak diinginkan, mengutip pepatah yang mengacu pada pentingnya menjaga integritas kasus seperti yang pernah disampaikan oleh Prof Mahfud MD, "jangan sampai ada jual beli kasus."
Dengan tegas, Muhammad Ali menyatakan akan melanjutkan laporan ini ke jenjang yang lebih tinggi demi mendapatkan keadilan atas ancaman dan intimidasi yang dialaminya.
DPC LSM Elang Mas beserta LBH CCI Inhil menyatakan siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bahkan hingga ke Mabes Polri jika diperlukan. Mereka menegaskan akan mengawal proses hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan jelas mulai dari awal hingga titik saat ini.
Penulis : Sahroni
