SULAWESI TENGAH, liputan12.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kondisi konflik agraria di wilayah Sulawesi Tengah yang dinilai masih sangat kompleks dan berkepanjangan. Persoalan yang telah menjadi masalah kronis ini dianggap membutuhkan langkah serius, terstruktur, dan terkoordinasi dengan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang mendasar.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Komisi II DPR RI menyebut bahwa konflik agraria di Sulawesi Tengah tidak hanya berkisar pada pertentangan antara masyarakat lokal dengan perusahaan pengelola lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan permasalahan tumpang tindih perizinan penggunaan lahan serta lemahnya kepastian hukum yang menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola.
"Kita melihat bahwa konflik agraria di Sulteng memiliki lapisan yang sangat kompleks. Tidak hanya soal siapa yang memiliki hak atas lahan, tetapi juga terkait dengan bagaimana proses perizinan yang berjalan, serta bagaimana pemerintah mampu menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI yang menangani masalah agraria.
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPR RI secara tegas mendorong penguatan peran Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai ujung tombak dalam menangani dan menyelesaikan berbagai kasus konflik yang terjadi di lapangan. Kedua lembaga ini diharapkan dapat bekerja lebih optimal dengan dukungan sumber daya dan wewenang yang jelas.
"Perlu ada langkah konkret dan percepatan penyelesaian konflik agraria, agar tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat yang pada akhirnya menjadi pihak paling terdampak. Penguatan peran Satgas PKA dan GTRA menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kasus dapat ditangani dengan sistematis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas anggota Komisi II tersebut.
Menurut analisis dari Komisi II DPR RI, sebagian besar konflik agraria di Sulawesi Tengah terjadi di sektor perkebunan dan pertambangan, yang merupakan sektor penting bagi perekonomian daerah. Beberapa kasus bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas dan memuaskan bagi semua pihak, sehingga berpotensi memicu ketegangan sosial yang semakin meluas antara masyarakat lokal dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.
"Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa banyak kasus konflik agraria di daerah ini sudah berjalan lama, bahkan puluhan tahun. Kondisi ini tidak hanya merugikan perekonomian masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan wilayah," tambahnya.
Selain penguatan kelembagaan, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya transparansi data pertanahan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan proses penyelesaian konflik menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan. Pendekatan melalui dialog terbuka dan musyawarah untuk mufakat dinilai sebagai salah satu solusi utama untuk menghindari terjadinya konflik yang lebih besar dan sulit dikendalikan.
"Transparansi data pertanahan adalah dasar dari penyelesaian konflik agraria yang adil. Selain itu, masyarakat harus benar-benar terlibat dalam setiap proses, mulai dari identifikasi masalah hingga pencarian solusi. Dialog adalah kunci untuk menemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak," jelas anggota Komisi II.
Ke depan, Komisi II DPR RI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah dapat segera mengambil langkah konkret melalui dua pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan yang menangani agraria serta penegakan hukum yang tegas dan adil. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan agraria yang sesungguhnya serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah Sulawesi Tengah.
"Kita berharap pemerintah dapat segera melakukan tindakan nyata. Penguatan kelembagaan dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pondasi untuk mewujudkan kondisi di mana hak-hak masyarakat atas lahan terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan daerah," pungkas anggota Komisi II DPR RI dalam penutup keterangannya.
Penulis : Redaksi
