BATAM, Liputan12.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang pada hari Sabtu (04/04/2026). Acara yang diadakan di Gedung Polda Kepri dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang beragam. Kasus yang diungkap meliputi pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum. Melalui operasi yang terencana dengan baik, pihak kepolisian berhasil diamankan total delapan orang tersangka, termasuk para penadah yang secara sengaja memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
“Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar secara per item, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan dan bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul traffic light di sejumlah titik strategis, kabel telepon, serta kabel listrik PLN,” ujar Kapolda Kepri.
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan komunikasi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu pasokan listrik yang menjadi kebutuhan dasar. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai destinasi investasi utama di wilayah Kepulauan Riau. “Tindakan pencurian fasilitas umum ini tidak hanya merusak citra daerah, tetapi juga dapat menghambat proses pembangunan yang sedang gencar dilakukan. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa ada kompromi sedikitpun,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum, karena hal tersebut juga dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolresta Barelang Jelaskan Rincian Kasus yang Diungkap
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan rincian masing-masing kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
“Kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku melakukan tindakan dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua dengan nilai transaksi sebesar Rp750.000,-,” jelasnya.
Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL yang berlokasi di Dapur 12 Sagulung. Dalam kasus ini, tersangka LM dengan sangat berani memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka BLM. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa tersangka LM telah melakukan aksi serupa sebanyak 14 kali di lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk di daerah Sekupang dan Nongsa.
“Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku melakukan tindakan dengan menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY, serta mencuri lampu LED dan panel box yang menjadi bagian dari sistem penerangan jalan umum,” tambahnya.
Dari ketiga perkara tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang akan digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan, antara lain potongan kulit kabel, alat potong khusus, satu unit motor Honda Beat yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku, hingga bidang aluminium box traffic light yang menjadi barang bukti utama.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa atas perbuatannya, para eksekutor pencurian akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan bagi para penadah barang hasil curian akan dikenai Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kabidhumas Polda Kepri: Kerugian Capai Ratusan Juta, Sebagian Pelaku Adalah Residivis
Di akhir konferensi pers, dalam sesi doorstop bersama awak media, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus pencurian fasilitas umum yang sering disebut sebagai “rayap besi” ini telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
“Kita semua menyaksikan bersama pada hari ini pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum berupa sarana dan prasarana publik yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh, pihak kepolisian telah berhasil diamankan dan melakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda, yaitu sebagai pelaku langsung pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian,” ujarnya.
Menurutnya, terhadap para pelaku pencurian dikenakan pasal pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan untuk para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP yang baru. “Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, melainkan menyebar di beberapa titik di Kota Batam. Aksi para pelaku dilakukan dengan tujuan menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Diketahui, para pelaku merupakan warga Kota Batam dan sebagian di antaranya merupakan residivis atau pelaku yang pernah terlibat dalam kasus pidana serupa sebelumnya. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, kerugian yang ditimbulkan bagi pemerintah dan masyarakat diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolda Kepri juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui video yang viral di media sosial yang kemudian menjadi dasar penting dalam proses identifikasi serta penangkapan para pelaku. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penulis: Edo
