- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Sabtu, 11 April 2026 | 4/11/2026 10:09:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T03:09:32Z
Satres Narkoba Polresta Cirebon ringkus 3 pengedar obat keras ilegal dalam semalam 💊. Sita 1.220 butir Tramadol & Trihexyphenidyl + Rp8,7 juta, Kamis 9 April 2026. "Lindungi generasi muda, laporkan via 110" 📞.

CIREBON, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis (09/04/2026). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun tersangka berinisial HS (29 tahun) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22 tahun) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol dari tersangka A. Selain itu, tersangka AMM (31 tahun) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai total senilai Rp8.730.000, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya pada Jumat (10/04/2026).

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan bahwa jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update