SLAWI, liputan12.com – Pemerintah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Bagian Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku pada tahun ini.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa integritas aparatur menjadi kunci utama dalam menghadapi era hukum baru ini. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan kesadaran akan nilai-nilai kebenaran dan akuntabilitas.
“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah dalam pelayanan publik didasarkan pada integritas yang tinggi. KUHP baru mengharuskan kita untuk lebih cermat dalam setiap proses, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas,” ujar Bupati saat memberikan arahan kepada jajaran OPD dan camat se-Kabupaten Tegal.
Sosialisasi yang diikuti oleh ratusan aparatur desa dan pegawai pemerintah daerah ini juga membahas perubahan penting dalam klasifikasi tindak pidana korupsi. Salah satu poin utama adalah pemahaman bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi pembeda adalah adanya niat atau tidaknya untuk memperkaya diri atau pihak lain. Jika terdapat kelalaian administratif tanpa adanya manfaat pribadi, maka penanganannya akan mengedepankan pembinaan dan perbaikan sistem. Namun jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Inspektur Kabupaten Tegal, Daryanto, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan. Di antaranya adalah digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement yang terintegrasi dengan sistem monitoring kinerja aparatur.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya melaporkan setiap bentuk gratifikasi atau tawaran yang dapat merusak integritas. Edukasi ini diberikan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada keluarga mereka agar dapat bersama-sama menjaga nilai-nilai kejujuran,” ungkapnya.
Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Endah Sri Astuti, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP baru membawa konsekuensi besar bagi aparatur pemerintah. Menurutnya, penegasan tentang pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi aparatur yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang sistem hukum yang baru, sehingga setiap aparatur dapat bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Ag


