PAYAKUMBUH, Liputan12.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh tengah memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan. Langkah ini diambil untuk mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta agar pelayanan terkait perumahan dan pemukiman menjadi lebih cepat, responsif, dan transparan, kami mendorong seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi pengembang perumahan berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, pada Rabu (15/04/2026).
Marta menjelaskan bahwa sistem berbasis digital ini memungkinkan pemerintah daerah untuk secara komprehensif menelusuri legalitas serta rekam jejak setiap pengembang sebelum memberikan rekomendasi terhadap site plan yang diajukan.
“Melalui SIRENG, kita dapat memastikan bahwa setiap pengembang memiliki legalitas yang jelas dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum melakukan pembangunan perumahan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan SIRENG juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik karena seluruh proses mulai dari pengajuan hingga evaluasi berjalan secara terbuka dan dapat diukur dengan jelas.
Marta menilai bahwa optimalisasi penggunaan SIRENG membuat proses pengajuan dan evaluasi site plan menjadi lebih sistematis, efisien, serta berbasis data yang akurat.
“Registrasi dilakukan secara daring sehingga mempercepat proses tanpa mengurangi tingkat ketelitian dalam pemeriksaan setiap persyaratan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan SIRENG bukan hanya sebagai upaya untuk memenuhi target kuantitas dalam program pembangunan 3 juta rumah nasional, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan setiap proyek perumahan yang dibangun.
“Kami mengimbau seluruh pengembang perumahan di Kota Payakumbuh untuk aktif memanfaatkan SIRENG sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri perumahan yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutup Marta.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa peran SIRENG tidak hanya terbatas pada aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap pembangunan perumahan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
“Melalui verifikasi yang dilakukan dalam SIRENG, kita memastikan bahwa standar teknis pembangunan terpenuhi sehingga masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan aman untuk ditempati,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pengembang yang berencana mengakses berbagai fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maupun memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), diwajibkan untuk terdaftar dan melakukan proses melalui sistem tersebut.
“Selain itu, SIRENG juga memberikan perlindungan kepada konsumen dengan melakukan validasi yang ketat terhadap setiap pengembang. Sistem ini juga menyimpan data rekam jejak pengembang yang dapat menjadi dasar evaluasi untuk proyek perumahan selanjutnya,” pungkas Murdifin.
Penulis : Aldo


