- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dalih Warung Sembako, Peredaran Obat Ilegal "Pil Aceh" di Tegal Timur Digerebek, 3 Pelaku Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 | 4/25/2026 10:29:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T03:29:12Z

KOTA TEGAL, liputan12.com – Personel Koramil 02/Tegal Timur bersama jajaran Kodim 0712/Tegal dan unsur terkait berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis "Pil Aceh" yang disembunyikan di balik usaha warung sembako. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/04/2026) malam, bertempat di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.25 WIB hingga 21.45 WIB dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono, didampingi Danunit 0712/Tegal Kapten Badrun, personel Koramil, anggota Unit Intel Kodim, serta perwakilan Satuan Trantib Kecamatan Tegal Timur. Aksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi dari masyarakat yang merasa khawatir dengan adanya penjualan obat berbahaya di lingkungan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku menggunakan modus operandi yang cukup licik dengan mengkamuflase tempat usaha sebagai warung sembako atau warung Madura yang biasa dikunjungi warga untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, di dalam tempat usaha tersebut, mereka secara sembunyi-sembunyi menjual obat keras tanpa izin edar resmi.

Kegiatan ilegal ini diduga sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, sejak Februari 2026. Dalam setiap transaksi, pelaku menggunakan kode sandi tertentu seperti "TM", "Y", "Trehex", dan "Hexim" untuk menyebutkan jenis obat yang dijual, guna menghindari kecurigaan dari pihak luar. Jam operasional penjualan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, dengan target pembeli yang datang secara diam-diam.

Dalam penggerebekan yang terkoordinasi dengan baik, aparat mengamankan tiga orang yang terlibat dalam jaringan tersebut sebagai pemilik usaha, penjual, dan kurir. Selain itu, beberapa calon pembeli juga berhasil diamankan dan diberikan penyuluhan terkait bahaya obat ilegal. Setelah diperiksa, para pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi maupun izin resmi dari pemerintah untuk menjual obat-obatan tersebut.

 



Aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

- Tramadol sebanyak 125 butir

- Heximer (Pil Anjing) 180 butir

- Double Y (Pil Sapi) 7 butir

- Trihexyphenidyl 21 butir

- Uang tunai sebesar Rp695.000 yang diduga merupakan hasil penjualan

- Satu unit handphone dan tas selempang yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Setelah proses pengamanan di lokasi selesai, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur untuk menjalani proses administrasi awal. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, S.H., M.Han., selaku Komandan Kodim 0712/Tegal saat dikonfirmasi memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. "Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya ini. Modus yang digunakan sangat merugikan karena bersembunyi di balik warung sembako yang biasa dikunjungi warga, sehingga sangat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa obat jenis ini jika disalahgunakan bisa menimbulkan efek ketergantungan dan kerusakan organ tubuh yang permanen, terutama bagi generasi muda. "Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi. Kami juga meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur untuk membeli atau mengonsumsi obat sembarangan tanpa resep dokter yang jelas. Jika mengetahui indikasi serupa, segera laporkan kepada aparat keamanan," tegas Dandim.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa TNI bersama seluruh instansi terkait akan terus melakukan pemantauan ketat dan operasi yustisi secara terjadwal untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal. Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman obat-obatan terlarang.


Penulis : Ag

×
Berita Terbaru Update