KOTA TEGAL, Liputan12.com – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung memimpin operasi razia terhadap sejumlah tempat usaha yang umumnya dikenal sebagai “Warung Aceh” di wilayah Kota Tegal. Kegiatan yang dilakukan pada hari Kamis (26/3/2026) ini bertujuan untuk memberantas praktik penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter yang diduga dilakukan oleh sejumlah warung tersebut.
Razia yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian, menemukan beberapa warung yang berkedok menjual kebutuhan sehari-hari namun memiliki modus operasi yang mencurigakan. Sebelum razia berlangsung, dua dari sejumlah lokasi yang menjadi target telah ditutup oleh pemiliknya, sedangkan tujuh warung lainnya masih aktif dan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita melakukan pemeriksaan langsung bersama pihak Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung yang masih beroperasi, seluruhnya kita lakukan pembongkaran agar tidak ada lagi praktik yang menyalahi peraturan dengan kedok usaha seperti ini,” ujar Dedy Yon Supriyono setelah menyaksikan proses razia di lokasi.
Menurut Wali Kota, warung-warung yang menjadi sasaran menggunakan cara penjualan terselubung dengan menggunakan kode-kode tertentu dalam transaksi, sehingga tidak semua orang dapat membeli barang yang mereka jual secara ilegal. Ia menyebutkan adanya penggunaan istilah sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” yang menjadi acuan dalam proses pembelian.
Selama operasi berlangsung, petugas juga menemukan bukti indikasi penjualan berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, serta jenis obat terlarang lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dari fasilitas kesehatan yang sah.
Dedy Yon menegaskan bahwa praktik penjualan obat-obatan ilegal tersebut sangat berbahaya, terutama karena telah menyasar kalangan muda sebagai target pasarnya.
“Kita menemukan bahwa sasaran utama dari penjualan ini adalah remaja, pelajar mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga mahasiswa. Ini merupakan ancaman besar yang membahayakan masa depan generasi bangsa kita,” tegasnya dengan nada tegas.
Selain melakukan pembongkaran tempat usaha, pihak pemerintah juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung untuk sementara waktu. Selanjutnya, semua temuan yang diperoleh selama razia akan dilaporkan kepada institusi terkait agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi pelaksanaan usaha ilegal, termasuk yang terkait dengan penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Di Kota Tegal, tidak boleh ada lagi warung dengan model operasi seperti ini. Kita harus bersatu kompak untuk membersihkan seluruh wilayah kota dari praktik yang merugikan masyarakat,” katanya dengan tegas.
Selain itu, Dedy Yon juga mengimbau pemerintah daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam menangkal peredaran obat-obatan ilegal, agar tidak terjadi perpindahan lokasi praktik ilegal ke wilayah lain. Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan atau membekingi praktik penjualan obat ilegal tersebut dan meminta agar hal tersebut segera dihentikan.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang memberikan dukungan atau backing terhadap usaha ilegal seperti ini. Kita berkomitmen untuk menjadikan Kota Tegal sebagai daerah yang benar-benar bersih dari segala bentuk aktivitas yang merusak dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Ag
