Solok, Liputan12.com – Dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan fasilitas ibadah dan masyarakat, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial MG (39) yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian kotak amal di berbagai tempat ibadah di wilayah setempat. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Black Spider Polres Solok Kota di Kota Padang, Rabu (4/3/2026). MG yang diketahui berstatus pengangguran harus merayakan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di balik jeruji besi dan menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang berlangsung cukup lama oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah laporan pencurian kotak amal di Mushola Nurul Ilmi yang berlokasi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan menyeluruh, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang selama ini diduga sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, MG tengah tidur di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, sekitar pukul 17.40 WIB.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, menyampaikan bahwa MG merupakan pelaku yang sudah dikenal sebagai spesialis pencuri kotak amal di wilayah tersebut. “Pelaku ini memang terkenal sebagai spesialis pencuri kotak amal di berbagai tempat ibadah. Penangkapan ini hasil dari penyelidikan cukup panjang, dan kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur dan memperoleh keadilan,” katanya saat konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MG diduga kuat sebagai aktor utama di balik sejumlah aksi pencurian kotak amal di berbagai lokasi ibadah di sekitar Solok. Bahkan, pada 27 Februari 2026 lalu, pelaku berhasil membawa kabur kotak amal dari Masjid Jabal Nur yang berada di Kelurahan Tanah Garam. Uang hasil pencurian dari masjid tersebut mencapai sekitar Rp 1.700.000 dan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi dan memenuhi hasrat perjudian online yang marak di kalangan tertentu.
“Uang hasil pencurian ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk melakukan top-up judi online,” terang AKP Oon Kurnia Ilahi. Ia menambahkan bahwa pelaku ini tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah berulang kali merampok kotak amal yang berada di tempat ibadah, sehingga sangat merugikan jamaah dan pengurus masjid maupun mushola di wilayah tersebut serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara itu, perkara hukum yang menjerat MG adalah Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti bersalah. Kepolisian Resor Solok Kota menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara tegas dan adil, serta berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak pidana khususnya yang merugikan tempat ibadah dan masyarakat luas. “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan yang merugikan warga dan fasilitas umum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas,” tuturnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Solok Kota. “Segera laporkan kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kita harus bahu-membahu menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” pungkas AKBP Prayoga.
(Edo)
