PROBOLINGGO, Liputan12.com – Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya dengan nama ASIS menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera, serta dikaitkan dengan ormas Garuda Sakti. Peristiwa yang mengkhawatirkan ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini menjadi sorotan publik luas, mengingat korban saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang telah diterima oleh Polres Probolinggo Kota, insiden penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di lingkungan rumah warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Korban mengalami pemukulan langsung di bagian badan dan kepala, hingga menyebabkan luka lecet pada bagian lengan kirinya. Kondisi korban telah mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.
Hal yang sangat ironis adalah pelaku yang melakukan tindakan kekerasan tersebut justru mengaku berasal dari ormas, yang seharusnya berperan aktif dalam memelihara ketentraman dan keamanan masyarakat. Namun justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi kemasyarakatan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan publik. Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, meskipun sudah jelas ada keterkaitan dengan kedua ormas tersebut.
Direktur Utama Radar CNN, Abah Edy Macan, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam terkait kejadian ini dan menegaskan bahwa korban saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dengan melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu di wilayah tersebut.
"Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Namun dalam pelaksanaan tugas yang sah ini, justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan yang tidak terduga. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan, pers memiliki perlindungan negara dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya dengan nada tegas saat memberikan keterangan.
Abah Edy juga menyampaikan permintaan yang tegas agar Kapolres Probolinggo Kota dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Ia bahkan mengajak Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang tidak hanya mengenai penganiayaan semata.
"Ini tidak hanya kasus penganiayaan terhadap seorang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di negara ini. Oleh karena itu, kasus ini harus ditanggapi dengan sikap tegas dan tidak boleh disepelekan," tandasnya.
Kasus penganiayaan terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya ini dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pihak Polres Probolinggo Kota tengah menangani laporan yang telah diterima dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas sebenarnya dari pelaku serta motif yang menjadi dasar tindakan kekerasan tersebut.
Kami sebagai bagian dari dunia pers menuntut keadilan yang sepenuhnya! Jangan biarkan oknum yang menyerang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat lolos dari jeratan hukum. Perlindungan terhadap pers adalah bentuk perlindungan terhadap hak rakyat untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
Penulis : Saladin
