- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Total Tersangka Sekarang 4 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 3/30/2026 11:12:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T16:12:02Z
KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024, total tersangka jadi 4 orang. Tersangka baru adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. KPK terus selusuri kasus ini dan tak akan berhenti. "Kami akan terus upayakan pengungkapan hingga tuntas," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK.

JAKARTA, Liputan12.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024, dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (30/03/2026).

Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Ismail Adham (IA) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dengan penambahan kedua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini kini mencapai 4 orang.

"Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengupayakan pengungkapan hingga tuntas agar semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers tersebut.

Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka baru ini ditetapkan setelah KPK memperoleh alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Asep Guntur Rahayu, hasil penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya peran aktif dari kedua tersangka baru dalam pengaturan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara terkait sebagai bentuk suap dalam rangka memperoleh kuota haji tambahan.

"Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%," jelas Asep mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

KPK juga menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengikuti jejak bukti yang ada agar tidak ada satu pun pelaku yang luput dari proses hukum.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update