- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Pencurian Berhasil Gasak Rp 49 Juta dan Dua Motor, Ditangkap Polisi Ngawi

Jumat, 06 Maret 2026 | 3/06/2026 07:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T12:32:41Z

Ngawi, Liputan12.com – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 49 juta serta dua unit sepeda motor, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap pelaku, yang diketahui bernama S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, dan saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pelaku adalah residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi antara tahun 2017 hingga 2021. Keberadaan dan peran pelaku semakin terang saat polisi mengungkap aksi pencurian yang terjadi pada Senin (3/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa kejadian pencurian berlangsung pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan potongan bambu, kemudian mengambil tas berisi uang hasil pembayaran gabah dari transaksi jual beli padi dengan petani.

“Pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel kunci memakai potongan bambu. Setelah masuk, pelaku langsung mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 49 juta,” jelas AKP Aris. Ia menambahkan bahwa uang tersebut adalah hasil transaksi gabah dari petani yang baru saja dilakukan korban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kediri. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

Selain mengakui aksi pencurian uang, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Geneng. Barang-barang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli satu unit motor Honda Vario merah, satu motor Honda Beat Street, dan satu Honda Vario 125 warna putih. Sebagian uang juga dipakai pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

 

Hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 1 unit sepeda motor Honda Vario merah

- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street

- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih

- 1 unit handphone Redmi warna hitam

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan pihaknya ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak kejahatan. Ia menyatakan bahwa pelaku yang merupakan residivis ini kembali berulah dan dia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Ngawi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polres Ngawi serius dalam memberantas kriminalitas. Pelaku ini adalah residivis yang kembali melakukan kejahatan, dan kami tidak akan memberi peluang bagi mereka untuk melakukan kejahatan di wilayah ini,” tegas Kapolres saat ditemui media, Jumat (6/3/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Segera hubungi polisi jika menemukan kegiatan yang mencurigakan. Kita semua harus bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkas AKBP Prayoga.


#Redaksi

×
Berita Terbaru Update