- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak Praktik Pungutan Liar dalam Proses Pembuatan SIM di Kota Makassar

Selasa, 03 Maret 2026 | 3/03/2026 03:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T08:26:28Z

Makassar, Liputan12.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti legalitas, keselamatan, dan identitas. Namun, sebuah investigasi terbaru mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM di Gerai Mall Panakkukang milik Polresta Makassar dan Satpas Polresta Makassar di Kota Makassar.

Seharusnya, mobil SIM keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM saja, namun banyak laporan muncul bahwa masyarakat yang mengurus SIM baru justru diminta membayar sejumlah uang yang sangat tinggi dan tidak sesuai ketentuan resmi.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa di Gerai Mall Panakukang, biaya yang dikenakan untuk pengurusan SIM A mencapai minimal Rp 550.000 dan SIM C sebesar minimal Rp 400.000. Meskipun tarif ini jauh di atas standar resmi, banyak pemohon yang terpaksa membayar demi mendapatkan SIM yang sangat dibutuhkan.

Selain itu, di Satpas Makassar Batua juga ditemukan modus serupa. Pengurusan SIM baru dikenai biaya minimal Rp 500.000 untuk SIM A dan Rp 300.000 untuk SIM C, jumlah yang masih jauh di atas tarif resmi pemerintah.

Investigasi media mengonfirmasi bahwa biaya-biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah yang mengatur tarif pembuatan SIM, sehingga praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai sistem pelayanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Satpas Batua Makassar, Kanit yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut tidak berada di tempat saat pengecekan dilakukan dua kali, menimbulkan kecurigaan bahwa pihak terkait menghindari tanggung jawab.

Dugaan pungutan liar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena memaksa warga mengeluarkan biaya tidak wajar untuk layanan publik yang seharusnya terjangkau. Oleh karena itu, diharapkan aparat berwenang segera bertindak tegas menindaklanjuti laporan ini agar pelayanan pembuatan SIM menjadi adil, transparan, dan sesuai aturan.

Media sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini dan berharap pemerintah serta penegak hukum dapat memberikan solusi nyata untuk memberantas praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan SIM di Kota Makassar. Transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik adalah kunci menjaga kepercayaan rakyat dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah.


(JeEv)

×
Berita Terbaru Update