- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Panai Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil dan Liquid Vape

Jumat, 27 Maret 2026 | 3/27/2026 10:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T15:52:34Z
Polsek Panai Tengah, Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape merk Yakuza XL. Seorang pria berinisial RFN (25) diamankan dengan barang bukti 2 botol liquid vape dan 6 butir pil ekstasi. Pelaku diduga menyembunyikan barang haram di pakaian. Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

LABUHANBATU, Liputan12.com – Polsek Panai Tengah yang berada di bawah naungan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi serta liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang dengan merk Yakuza XL. Pengungkapan dilakukan di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis (27/3/2026).

Dalam operasi yang direncanakan dengan matang tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFN (25 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Panai Hulu. Dari pengendalian yang dilakukan langsung pada pelaku, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat pelanggaran hukum.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 botol liquid vape dengan merk Yakuza XL yang diduga mengandung zat narkotika dengan berat bruto sebesar 17,4 gram, serta 6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang pendukung lainnya yaitu pakaian yang digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan barang haram, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda ADV 160, serta satu unit handphone yang diperkirakan digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. "Kami mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi," ujar Kapolsek saat memberikan keterangan pers.

Tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., bersama dengan Kanit Intel IPDA Wahyu Danandoyo segera bergerak menuju lokasi yang menjadi target untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang bersiap mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan secara hukum, petugas menemukan sebuah bungkusan yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang berisi beberapa baju. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut dengan izin yang sah, tim menemukan barang-barang yang diduga sebagai narkotika, yaitu liquid vape dan pil ekstasi yang sengaja disembunyikan di dalam bungkusan tersebut. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa bersama seluruh barang bukti ke Markas Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Pejabat Luar Tugas (PLT) Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Polres Labuhanbatu akan terus memegang teguh komitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika, baik secara atas maupun bawah tanah. Tujuan utama kami adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang serta menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat tetap dalam kondisi aman dan kondusif," tegasnya dengan nada tegas.

Keberhasilan yang diraih dalam operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pengedar narkoba bahwa institusi kepolisian tidak akan pernah memberikan ruang sedikitpun bagi aktivitas ilegal yang merusak masa depan masyarakat serta lingkungan sekitar.


Penulis : Rnl

×
Berita Terbaru Update