- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tegal Kota Tingkatkan Perang Terhadap Narkoba: Ungkap 8 Kasus, Amankan 9 Pengedar, dan Sita Berbagai Jenis Obat Terlarang

Kamis, 12 Maret 2026 | 3/12/2026 06:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T11:31:46Z

Kota Tegal, Liputan12.com — Dalam upaya yang semakin intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus signifikan yang melibatkan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya lainnya sepanjang Februari hingga awal Maret 2026. Operasi ini berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan tingginya aktivitas peredaran yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat kepolisian dalam menumpas jaringan narkoba yang mengancam generasi muda dan stabilitas sosial. “Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius yang dapat memporakporandakan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami bertekad menjadikan wilayah kami bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya,” ujar Kapolres di Markas Polres Tegal Kota pada Kamis (12/3/2026).

Lebih jauh, Heru menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus-kasus narkoba, namun juga menelusuri jaringan distribusi obat keras golongan G yang marak beredar secara ilegal melalui jalur yang dikenal masyarakat dengan istilah “warung Aceh”. Polres Tegal Kota mengambil tindakan tegas terhadap jalur distribusi tersebut karena obat keras yang dijual bebas tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif yang sama berbahayanya bagi kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

AKP Ade Priyatna selaku Kasat Resnarkoba menjelaskan rincian hasil pengungkapan. Dari delapan kasus yang terungkap, petugas menyita sabu-sabu seberat 58,15 gram, 998 butir obat berbahaya, dan 110,5 butir psikotropika dengan berbagai jenis, yang keseluruhannya menggambarkan aktivitas penyalahgunaan dan pengedaran yang cukup luas dan berpotensi meresahkan. “Tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda mulai dari pengedar sampai pengontrol jalur distribusi, dan semua berhadapan dengan proses hukum yang serius,” terang AKP Ade.

Para tersangka kini dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun, menandakan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

Kapolres Heru juga mengimbau agar masyarakat turut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya. “Peran aktif masyarakat sangat penting guna mendukung keberhasilan pemberantasan ini. Bersama-sama kita bisa membuat Kota Tegal menjadi wilayah yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Melalui keberhasilan penanganan kasus-kasus narkoba yang terbaru ini, Polres Tegal Kota berharap dapat meminimalisir peredaran narkotika serta menurunkan angka penyalahgunaan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan tegas secara konsisten demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa nyaman kepada seluruh warga Kota Tegal.

Dengan langkah-langkah strategis dan kerja sama dengan masyarakat, Polres Tegal Kota yakin dapat membangun lingkungan yang lebih bersih dari pengaruh narkotika dan obat berbahaya, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana yang sehat dan kondusif.


(Ag)

×
Berita Terbaru Update