SEMARANG, Liputan12.com – Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Ansor Provinsi Jawa Tengah kembali mengukuhkan komitmennya dengan memberikan dukungan penuh dan pengawalan intensif terhadap proses hukum kasus dugaan penyiraman air keras yang secara brutal menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari keyakinan mendalam LBH Ansor terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Bagi LBH Ansor, kasus ini bukan hanya persoalan kriminalitas biasa, melainkan sebuah tantangan serius terhadap perlindungan para pejuang hak asasi manusia (HAM) yang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Tragedi yang menyayat hati ini kini sepenuhnya menjadi fokus perhatian Mabes TNI, menyusul terungkapnya keterlibatan empat oknum anggota TNI dalam aksi keji tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, telah memberikan konfirmasi resmi bahwa keempat terduga pelaku saat ini berada dalam pengamanan ketat Puspom TNI. Mereka tengah menjalani proses penyidikan yang mendalam dan komprehensif, dengan harapan dapat mengungkap secara utuh motif, perencanaan, serta peran masing-masing dalam insiden yang mencoreng nama baik institusi TNI ini.
Keempat oknum prajurit yang kini menjadi pusat perhatian publik, yaitu NDP (Kapten), SL dan BHW (Letnan Dua), serta ES (Sersan Dua), saat ini berstatus sebagai tahanan sementara di Puspom TNI. "Keempat tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pendalaman hingga ke tahap penyidikan," tegas Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, seraya menekankan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan proporsional.
Informasi lebih lanjut yang disampaikan oleh Kapuspen TNI mengungkapkan jeratan hukum yang akan dihadapi para terduga pelaku. Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main, berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara. Selain proses hukum pidana militer yang sedang berjalan, Puspom TNI juga menjalin koordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk mengajukan laporan polisi, melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban, serta mengupayakan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan memperkuat konstruksi hukum dalam menjerat para pelaku.
Menanggapi serangkaian perkembangan signifikan ini, Ketua PW LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, menyampaikan pernyataan dukungan yang tegas dan tanpa syarat kepada TNI. Dukungan ini berlandaskan pada keyakinan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi. "Kami memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya TNI, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan yang sejati," tegas Muhtar pada Rabu (18/3/2026).
Muhtar Hadi Wibowo juga dengan lantang menyuarakan pentingnya perlindungan yang optimal terhadap para aktivis dan pembela hak asasi manusia dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Ia berharap agar kasus tragis ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk merenungkan kembali arti penting penegakan hukum, perlindungan terhadap HAM, serta penghargaan terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berekspresi. PW LBH Ansor Jateng menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan. Langkah ini didasari oleh keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi korban, serta hak-hak fundamental setiap individu, khususnya para aktivis yang berani menyuarakan kebenaran, wajib dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh negara. PW LBH Ansor Jawa Tengah tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
(Zen)
