- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kriminalisasi terhadap Pelapor: ASA, Pemilik PT SPG Kendal, Justru Disebut Menjadi Tersangka dalam Kasus Cek Kosong dan Dugaan Penipuan

Rabu, 04 Maret 2026 | 3/04/2026 04:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T09:14:11Z

SEMARANG, Liputan12.comCerita pilu kembali terulang di dunia hukum Indonesia, di mana upaya seorang pengusaha untuk menegakkan keadilan justru berbalik menjadi korban kriminalisasi. Hal ini dialami oleh ASA, pemilik PT SPG di Boja, Kendal, yang pada awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan proyek wisata bernilai miliaran rupiah ke Polres Kendal, namun kemudian malah harus menghadapi status tersangka dan penahanan akibat laporan balik kasus cek kosong di Polda Jawa Tengah.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/47/VII/2024, ASA melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ir. EW terkait dana proyek wisata tersebut. Pada saat itu, ASA merasa dirugikan dan berupaya menggali keadilan melalui jalur hukum. Namun, tak berselang lama, giliran ASA yang justru mendapatkan tekanan. Dalam sebuah laporan di Polda Jateng dengan nomor LP/B/217/X/2025, ASA sendiri dilaporkan sebagai tersangka atas dugaan cek kosong senilai Rp2,875 miliar, yang diduga sebagai bagian dari sengketa proyek yang sama.

Menurut kuasa hukum ASA, Okky Andaniswari, kondisi ini mencerminkan adanya pola kriminalisasi yang mengarah kepada perlakuan tidak adil terhadap pelapor. “Klien kami melaporkan terlebih dahulu karena merasa dirugikan, dan seharusnya keadilan ditegakkan. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, beliau justru dijadikan tersangka dan ditahan. Ini sangat kontras dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).

Okky menambahkan bahwa cek tersebut dikeluarkan sebagai langkah solusi sementara bertujuan menunggu pertanggungjawaban atas dana proyek sebelumnya yang telah dikucurkan oleh ASA. Ia mengungkapkan bahwa selama ini kliennya telah mengeluarkan dana lebih dari Rp12 miliar, termasuk Rp3,99 miliar sebagai kas bon dan Rp2 miliar untuk pembayaran dokumen arsitektur, yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi atau diserahkan sesuai perjanjian.

Selain menyampaikan aspek legal yang dipermasalahkan, kuasa hukum ASA lainnya, Joko Susanto dari firma hukum Josant And Friend's Law Firm, menyoroti bahwa dokumen arsitektur yang selama ini dibayar lunas sebesar Rp2 miliar tidak pernah diterima secara lengkap dan memenuhi standar profesional. Dokumen hanyalah diberikan secara parsial dalam bentuk PDF melalui WhatsApp, tanpa salinan resmi, perizinan lengkap seperti DED, RKS, perhitungan struktur, RAB detail, maupun hasil uji tanah. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dan ketidaksempurnaan dokumen teknis yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Joko menegaskan, bahwa sebelum batas waktu kliring cek, kliennya telah meminta agar cek tersebut tidak dicairkan, sebagai langkah kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana yang telah diinvestasikan. Sayangnya, cek yang seharusnya aman malah diajukan untuk proses kliring dan dinyatakan kosong karena dana belum diisi, yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi sebagai dugaan cek kosong dan kriminalisasi yang berlebihan.

“Kami tegas mengatakan bahwa ini bukan soal menghindari kewajiban, tetapi soal menunggu pertanggungjawaban dana sebelumnya. Langkah berhati-hati ini, malah berbalik menjadi tersangka dan termasuk kriminalisasi,” tegas Joko yang juga mengungkapkan bahwa perkara ini pernah masuk ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 65/Pdt.G/2024/PN Kdl dan diputus tidak dapat diterima (NO).

Lebih jauh, Joko Susanto menegaskan bahwa pihaknya telah mendorong agar Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memastikan adanya keadilan dan mengadili secara objektif serta tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang telah berupaya mencari keadilan. Ia menambahkan, “Kami sangat berharap segera jadwal Rapat Dengar Pendapat ini dapat dilaksanakan agar semuanya menjadi jelas dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.”

Kasus ini menjadi perhatian lintas lembaga, mengingat adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang menunjukkan perlunya penegakan keadilan yang adil dan tidak memihak terhadap semua pihak. Hingga saat ini, proses hukum tetap berjalan, dan pihak kuasa hukum ASA terus mengawal agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan berimbang, bukan sebaliknya, menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak yang justru mencari keadilan atas kerugian yang dialami.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update