- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum dan MCS Desak Polres Sampang Segera Limpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Guru ke Kejaksaan

Rabu, 04 Maret 2026 | 3/04/2026 04:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T09:49:51Z

SAMPANG, Liputan12.com – Profesionalisme Satreskrim Polres Sampang kembali mendapat sorotan setelah kasus pengeroyokan yang menimpa guru madrasah, Abdur Rozzak (20), belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang meski bukti-bukti sudah lengkap. Mandegnya proses hukum ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya upaya penghilangan perkara di balik proses penyidikan yang berlarut-larut.

Kuasa hukum korban, Farid, S.H., menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis untuk menunda pelimpahan berkas perkara ini. Dalam keterangannya melalui telepon, Farid menyatakan, “Tersangka telah ditentukan, saksi-saksi lengkap, dan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit juga sudah diamankan. Bahkan ditemukan dua senjata tajam di lokasi kejadian. Secara prosedur, ini sudah cukup untuk tahap selanjutnya.”

Farid menambahkan bahwa pelaku utama, SM (29) dan HM (30), seharusnya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ironisnya, upaya konfirmasi terhadap kepolisian justru menemui jalan buntu. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, tidak memberikan respons kepada wartawan selama beberapa hari meski sudah dihubungi melalui pesan singkat dan telepon. Sikap bungkam ini dinilai merusak prinsip keterbukaan informasi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi awal Februari 2026 bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terhadap martabat profesi guru yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Jika kasus ini berakhir tanpa proses hukum yang transparan dan adil, maka ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga pendidik di Indonesia.

Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, menyatakan, “Kami tidak akan diam melihat integritas Polres Sampang yang terus menurun. Kami menolak kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang ‘hilang’ tanpa kejelasan di Sampang. Jika pelimpahan berkas terus ditunda tanpa alasan yang jelas, wajar jika masyarakat kehilangan kepercayaan.”

Secara yuridis, pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan seharusnya sudah dapat dilakukan apabila bukti permulaan telah terpenuhi. Saat ini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Satreskrim Polres Sampang. Publik menunggu langkah nyata kepolisian dalam menegakkan keadilan, bukan membiarkan hukum berjalan setengah hati.

Kuasa hukum korban, MCS, dan para aktivis berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Mereka memastikan bahwa keadilan bagi Abdur Rozzak bukan sekadar janji tanpa tindakan, melainkan langkah konkret yang harus diwujudkan oleh aparat penegak hukum.


(Saladin)



×
Berita Terbaru Update