- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Ungkap Perintah Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Negara Rugi Rp622 Miliar dan Kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Ibadah Haji

Sabtu, 14 Maret 2026 | 3/14/2026 03:54:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T20:54:25Z

Jakarta, Liputan12.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perubahan signifikan dalam pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh oknum tertentu, diduga atas instruksi langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Perubahan tersebut berkaitan dengan rencana membagi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari total kuota awal 221.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, mengikuti arahan yang diduga keluar dari Yaqut.

Pengungkapan ini terungkap dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (12/3/2026), yang menegaskan bahwa proses perubahan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan secara diam-diam tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut KPK, awalnya kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada Juni 2023 sebanyak 221.000 jemaah, dengan perincian 203.320 sebagai kuota haji reguler dan 17.680 sebagai kuota haji khusus berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023.

Kemudian, pada Oktober 2023, melalui pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, disepakati penambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji tahun 2024 menjadi 241.000. Penambahan ini dilakukan demi mengurangi antrean panjang haji di Indonesia yang saat itu telah mencapai hingga 47 tahun.

Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim KPK, ditemukan komunikasi internal yang menunjukkan adanya arahan untuk memisahkan pembagian kuota tambahan tersebut dari kuota dasar 221.000 dan mengubah komposisinya menjadi 50:50. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa jumlah kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota nasional.

Pada November 2023, dalam percakapan yang dilakukan melalui komunikasi elektronik antara Tim Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Ishfah Abidah Azis (IAA) atau Gus Alex—yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama dan diduga menerima arahan tersebut—diketahui bahwa data kuota haji yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000 seperti angka resmi yang disepakati. Gus Alex sendiri mengonfirmasi bahwa pembagian kuota 20.000 itu dilakukan atas instruksi langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.

Pengakuan ini diperkuat lagi oleh hasil rapat di forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) yang diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur, yang membahas permintaan pengelolaan kuota lebih dari 8 persen untuk haji khusus. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut diketahui memberi arahan agar kuota tambahan 20.000 dibagi secara 50:50—dengan dasar bahwa jumlah tersebut bukanlah angka resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Akibat dari adanya perintah tersebut, KPK menilai ada indikasi penyimpangan dengan modus mengakali data dan pengaturan kuota secara tidak transparan. Kondisi ini berimplikasi langsung pada kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), estimasi kerugian uang negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp622.090.207.166,41 (lebih dari Rp622 miliar). Kerugian tersebut berasal dari selisih penggunaan kuota yang tidak sesuai prosedur dan potensi kerugian dari berbagai aktivitas pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, dan properti lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kasus ini mengangkat isu serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan salah satu ibadah umat Islam terbesar di dunia. Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini keduanya menjalani proses hukum. Yaqut sudah menjalani penahanan selama 20 hari, sedangkan Gus Alex dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan hak utama umat Muslim. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara transparan, jujur, dan akuntabel demi kepentingan umat dan negara.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update