LABUHANBATU, Liputan12.com – Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada hari Rabu malam (4/3), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (Inex), di Jalan Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Penangkapan bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE SH beserta tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah melakukan pengamatan dan mengikuti ciri-ciri yang diberikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IS (47 tahun) dan AS (41 tahun), keduanya warga dari Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus SH MH melalui Kasat Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari keberhasilan mengidentifikasi dan menginterogasi kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian yang dikenakan, polisi menemukan satu plastik bening berisi 47 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,29 gram dari saku baju tersangka IS. Tidak hanya itu, dari kedua tersangka diamankan pula empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba, uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6259 QAI yang digunakan tersangka saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Si Jul, yang diketahui berada di Kota Tanjungbalai. Kepada petugas, mereka mengakui bahwa pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah sekitar dan sekitarnya. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih dalam guna pengembangan kasus serta pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah langkah nyata dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba yang terus meningkat dan mengancam generasi muda serta stabilitas masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk peduli dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sehingga upaya memberantas narkoba dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Aksi kali ini menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti dalam memberantas kejahatan narkoba, serta berharap seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.
(Rnl)
