- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Homestay FN99 di Jepara Diduga Lama Tak Bayar Pajak, BPKAD Segera Lakukan Penelusuran dan Pendataan Lapangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 3/05/2026 01:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T06:03:20Z

JEPARA – Homestay FN99 yang berlokasi di RT 001 RW 002, Desa Mulyoharjo, Jalan RA Rukmini, jalur Lingkar Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa menyampaikan laporan maupun membayar pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Hal ini menjadi sorotan serius oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.

Berdasarkan data dari Online Single Submission (OSS), Homestay FN99 sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1506230019037 yang diterbitkan sejak 15 Juni 2023 dengan klasifikasi usaha KBLI Pondok Wisata. Sebagai usaha jasa akomodasi, homestay ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, Pasal 3 huruf PBJT angka 3 jelas mengatur jasa perhotelan, sementara Pasal 20 menyebutkan bahwa objek pajak ini meliputi penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu, salah satunya jasa perhotelan. Lebih rinci lagi, Pasal 23 ayat (1) menjelaskan jasa perhotelan mencakup segala bentuk penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang pendukung, termasuk homestay seperti FN99. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% sesuai Pasal 29 ayat (1).

Ardi Hermawan, staf bagian pajak BPKAD Kabupaten Jepara, pada Rabu (4/3/2026) menerangkan bahwa dari database wajib pajak daerah, Homestay FN99 belum pernah melaporkan maupun membayar pajak daerah. “Sampai saat ini, Homestay FN99 Desa Mulyoharjo belum melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Kami tengah melakukan pendataan untuk seluruh hotel dan homestay agar wajib pajak memahami kewajibannya. Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri sesuai metode self assessment,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menyatakan bahwa BPKAD telah memulai penelusuran data melalui database resmi dan akan melakukan pendataan langsung di lapangan secara menyeluruh. “Karena homestay telah memiliki NIB, membangun fisik serta beroperasi melayani tamu, seharusnya secara regulasi wajib melakukan pelaporan pajak,” tambahnya.

Menurut Ardi, penarikan pajak akan dihitung sejak tahun operasional homestay dalam menerima tamu, termasuk aktivitas reservasi secara online yang terekam secara elektronik. Dalam waktu dekat, BPKAD berencana mengirimkan surat himbauan kepada pengelola Homestay FN99 terkait kewajiban perpajakan tersebut. Selain itu, akan diberikan hak akses untuk pelaporan pajak dan dipasang alat perekam data transaksi elektronik (tapping box) untuk monitoring transparansi penerimaan.

Dasar hukum penarikan pajak daerah ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jepara.

- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 103 UU Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pejabat terkait dilarang mengungkapkan informasi pasti yang diperoleh dari wajib pajak dalam rangka tugasnya, yang menjamin kerahasiaan data pajak daerah.

Upaya tegas dari Pemerintah Kabupaten Jepara melalui BPKAD sangat diperlukan untuk melakukan pembinaan intensif kepada para wajib pajak, terutama para pemilik usaha jasa seperti homestay, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, selain mendukung pembangunan daerah berjalan lancar, juga tercipta iklim usaha yang taat aturan dan bertanggung jawab secara fiskal.


(PAD)

×
Berita Terbaru Update