KABUPATEN CIREBON, Liputan12.com — Pemerintah berhasil memulangkan Vina, seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China. Proses pemulangan ini mendapat pendampingan intensif dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon.
Penjemputan Vina berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.55 WIB. DPPKBP3A Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Barat serta Polda Jawa Barat untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman. Perwakilan keluarga korban turut hadir mendampingi Vina pada saat penjemputan.
Kasus dugaan TPPO yang menimpa Vina menjadi perhatian publik setelah sebuah video pengakuan dirinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Vina mengaku menjadi korban TPPO saat berada di China dan memohon bantuan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan Vina serta mempercepat proses pemulangannya. Setelah tiba di Indonesia, Vina langsung dibawa ke rumah aman untuk menjalani perawatan dan pemulihan psikologis. Tim dari DP2AKB Provinsi Jawa Barat juga melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik dan mental korban.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama pemerintah, termasuk pendampingan psikologis untuk membantu Vina pulih dari trauma yang dialami selama menjadi korban perdagangan orang. Selain itu, pihak kepolisian melalui Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Vina. Langkah hukum ini bertujuan untuk menindak pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Modus yang diduga digunakan oleh pelaku dalam kasus ini adalah dengan mendatangi langsung korban beserta keluarganya, kemudian setelah terjadi kesepakatan memfasilitasi keberangkatan Vina ke luar negeri yang kemudian berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan pusat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan manusia. Momentum pemulangan Vina diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya bersama dalam melindungi warga negara dari tindakan kejahatan perdagangan orang dan memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.
(Bung Arya)
