Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com — Praktek penyulingan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar secara ilegal di SPBU 14214266 Simpang Amelia, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan selama ini. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil, serta berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum energi negara.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa praktek penyulingan tersebut dikomandoi oleh seorang mafia inisial Jasman, yang diduga merupakan otak di balik aktivitas ilegal ini. Praktek tersebut berlangsung rapi dan terorganisir, mulai dari proses penyulingan di lokasi hingga gudang penimbunan di daerah Simpang Sukajadi, Kecamatan Sei Kanan, tempat tinggal inisial Jasman. Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan diduga dikendalikan secara langsung oleh pelaku-pelaku tertentu yang terorganisir, dengan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum di lapangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius tentang risiko kebakaran dan ledakan besar, mengingat proses penyulingan yang dilakukan secara ilegal tanpa standar keselamatan yang memadai. Selain membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, kegiatan ini juga merugikan keuangan negara karena potensi kebocoran pajak dan distribusi energi yang tidak seimbang.
Masyarakat sekitar dan aktivis lingkungan menyalurkan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, dan Polda Sumatera Utara, agar segera mengusut tuntas aktivitas penyulingan ilegal ini. Mereka menilai lambannya proses penindakan menjadi frontal kegagalan dalam penegakan hukum, padahal kegiatan ilegal semacam ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain potensi bahaya keselamatan, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan energi nasional yang selama ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan distribusi bahan bakar yang aman dan terjangkau. Masyarakat mendesak aparat agar mengintensifkan upaya penanganan dan secara tegas menindak pelaku mafia BBM, demi menjaga ketertiban ekonomi dan menjaga keberlangsungan distribusi energi secara adil dan legal.
(Rnl)
