MARGASARI, TEGAL, Liputan12.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, mengambil langkah proaktif dengan melakukan monitoring langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Margasari pada Senin (16/03/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ischak didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari. Kunjungan pertama dilakukan ke PT Adonia, dilanjutkan ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal).
Saat mengunjungi PT Adonia, Bupati Ischak menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. "Dalam rangka monitoring THR terkait hak dan kewajiban pekerja, saya yakin PT Adonia sudah memenuhi hak dan kewajibannya kepada karyawan. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa THR sudah tersalurkan dengan baik," ujarnya dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, agar tercipta suasana kerja yang kondusif.
Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami telah menyebarkan imbauan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya," ujarnya saat peninjauan di lapangan.
Supriyadi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. Pemerintah daerah juga meminta perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Manajemen PT Adonia dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungan yang diberikan selama ini, terutama dalam aspek perizinan, pembinaan, dan pendampingan regulasi. Pihak perusahaan juga memastikan bahwa pembayaran THR kepada seluruh karyawan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan pembayaran THR, Bupati Tegal juga turut meninjau kondisi arus lalu lintas di sekitar kawasan industri, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja. Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan pembangunan jalan sebagai akses tambahan guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas. "Kami juga menindaklanjuti persoalan kepadatan arus lalu lintas saat jam berangkat dan pulang kerja. Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan pembangunan jalan, sehingga diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan sebagai akses tambahan, misalnya melalui pintu belakang perusahaan pada jam-jam sibuk," jelasnya.
Dalam kunjungan ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada seluruh karyawan telah dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2026 secara penuh dan tidak dicicil. Rata-rata gaji karyawan berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal, yakni sekitar Rp2,7 juta per bulan, atau lebih tinggi dari UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp2,4 juta. Karyawan juga memperoleh libur Idulfitri selama 10 hari, mulai tanggal 20 hingga 30 Maret 2026.
Bupati Tegal mengapresiasi komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawan serta kontribusinya kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan. Pemerintah Kabupaten Tegal, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha guna memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal, dan stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga menjelang Idulfitri. Pemerintah Kabupaten Tegal ingin memastikan setiap pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan penuh sukacita.
(Ag)
