- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Batas Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Banprov Desa TA 2025 Di Pertanyakan, Data Versi Dinas Sosial Permades Jepara Luput dari Konsistensi

Selasa, 03 Maret 2026 | 3/03/2026 05:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T10:03:07Z

Jepara, Liputan12.com – Kendala terkait batas waktu penyerahan LPJ (Laporan Pertangungjawaban) Bantuan Provinsi (Banprov) Desa Tahun Anggaran 2025 kembali mengemuka, menyusul adanya perbedaan informasi dari berbagai pihak terkait. Berdasarkan ketentuan dalam Pergub Jawa Tengah No. 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Desa, pasal 20 ayat 2 huruf c, batas waktu pengiriman LPJ adalah paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Namun, hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial Permades Kabupaten Jepara, Muh Ali, menunjukkan bahwa sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, batas akhir penyerahan LPJ Banprov Desa TA 2025 diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2026. Hal ini tentu berbeda jauh dari ketentuan awal yang tercantum dalam Pergub, dan membuat ketidakpastian terhadap komitmen dan kinerja perangkat desa dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Muh Ali menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, data LPJ desa yang sudah masuk ke Dinas Sosial Permades Jepara mencapai sekitar 75%. Akan tetapi, dia mengakui bahwa data tersebut jauh berbeda dengan data yang disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa, Edy Utoyo, saat dihubungi melalui WhatsApp pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Menurut Edy, baru sekitar 61% LPJ desa yang telah diunggah ke sistem, sementara pencapaian bankap (pencairan dana banprov) sudah mencapai 77%. Angka ini mengindikasikan bahwa masih tersisa sekitar 39% desa di Kabupaten Jepara yang belum menyampaikan LPJ-nya.

Muh Ali menambahkan bahwa jika hingga batas waktu 31 Maret 2026, masih terdapat desa yang belum menyelesaikan proses penyerahan LPJ, maka akan diberlakukan sanksi, salah satunya adalah penundaan pencairan Banprov untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar seluruh desa memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keberadaan data yang berbeda dari kedua pihak ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan membutuhkan perhatian serius dari kepala daerah. Hal ini menjadi peringatan penting agar seluruh perangkat dinas dan pemerintah desa dapat meningkatkan akurasi dan keselarasan laporan, sehingga informasi yang disampaikan ke publik benar-benar mencerminkan kenyataan di lapangan. Ketidakkonsistenan data seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Situasi ini menuntut adanya langkah koordinasi yang lebih baik dan evaluasi kinerja dari seluruh perangkat terkait di tingkat daerah agar ketidakjelasan mengenai batas waktu maupun realisasi anggaran dapat diminimalisir. Keterbukaan informasi dan transfaransi data merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses pengelolaan dana desa berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


(Gun JPR)

×
Berita Terbaru Update