Sampang, Liputan12.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/146/434.032/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Sampang. SE ini tidak hanya mengatur pengurangan jam kerja, tetapi juga menegaskan komitmen Pemkab Sampang untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan menindak tegas ASN yang melanggar ketentuan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sampang, Agus Suryantono, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
"SE ini merupakan tindak lanjut dari Inpres dan evaluasi terhadap pelaksanaan jam kerja sebelumnya," ungkap Agus Suryantono, Rabu (18/2/2026). "Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah Ramadan, namun tetap produktif dalam bekerja."
Agus menambahkan, "Jam kerja ASN yang semula 37 jam 30 menit per minggu, kini menjadi 32 jam 30 menit selama Ramadan."
Meski ada pengurangan jam kerja, Agus menegaskan bahwa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti dinas kesehatan dan pendidikan, tidak boleh mengurangi kualitas pelayanannya. Justru, pelayanan harus tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dengan adanya penyesuaian jam kerja ini," tegas Agus. "Pelayanan harus tetap berjalan maksimal. Kami percaya, ASN Sampang memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat."
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan jam kerja selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung di masing-masing OPD.
"Pengawasan melekat ada di masing-masing atasan," jelas Arief Lukman Hidayat. "Jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan jam kerja, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai."
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau gaji. Arief berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sampang dapat mematuhi ketentuan jam kerja selama Ramadan.
Berikut adalah detail jam kerja ASN Pemkab Sampang selama bulan Ramadan:
OPD yang melaksanakan lima hari kerja:
- Senin – Kamis: Pukul 07.30 – 15.00 WIB
- Istirahat: Pukul 12.00 – 12.15 WIB
- Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB
OPD yang melaksanakan enam hari kerja:
- Senin – Kamis: Pukul 07.30 – 13.30 WIB
- Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB
- Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Dengan penegasan ini, Pemkab Sampang berharap seluruh ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, namun tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan masukan dan laporan jika menemukan adanya ASN yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja selama Ramadan.
#Redaksi
