Labuhanbatu, Liputan12.com //
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas mengamankan seorang pria inisial MT (42) di sebuah pondok yang berada di perkebunan sawit milik masyarakat di Jln. H. Adam Malik Bay Pass, Kel. Padang Matinggi, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, kamis (5/2/2026).
Kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H. memerintah team Unit I Satres Narkoba untuk menyelidiki dan menangkap pelaku narkoba kelokasi.
Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawit. Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial MT (42). Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.
(Rnl)
