- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor Bersama Bupati Pamekasan, Pengusaha Rokok Madura Usulkan Tarif Cukai Terjangkau Guna Dongkrak Perekonomian Lokal

Minggu, 22 Februari 2026 | 2/22/2026 03:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T08:45:37Z

Pamekasan, Liputan12.com - Kabar baik bagi industri rokok lokal di Madura! Dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di rumah dinas Bupati Pamekasan, Jumat malam (20/02/2026), pengusaha rokok terkemuka di Madura, H. Fathor Rosi dari PR. Cahaya Pro, menyampaikan aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) terkait perlunya tarif cukai yang lebih terjangkau.

Rakor yang dihadiri oleh Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, Forkopimda, serta para pengusaha rokok lainnya ini, bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi perkembangan industri rokok di Madura, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Dalam forum tersebut, H. Rosi memaparkan secara detail perkembangan perusahaan rokok di Madura, mulai dari sebelum tahun 2005 hingga saat ini. Ia menyoroti perbedaan kebijakan bea cukai yang sangat signifikan sebelum dan sesudah tahun 2005. Menurutnya, kebijakan tarif cukai yang rendah sebelum tahun 2005 sangat membantu pengusaha rokok yang baru merintis usaha.

"Sebelum tahun 2005, kebijakan bea cukai sangat berbeda dengan sekarang. Tarif cukai sangat rendah, sehingga pengusaha rokok lebih mudah berkembang," ujarnya.

H. Rosi juga mengungkapkan bahwa kebijakan tarif cukai yang bisa dijangkau oleh para pengusaha rokok yang baru merintis usaha akan berdampak positif pada harga tembakau. Ia meyakini bahwa harga tembakau murah saat ini disebabkan oleh perlakuan pajak dan cukai sejak tahun 2005.

"Harga tembakau murah disebabkan oleh perlakuan pajak dan cukai sejak 2005. Pajak dan cukai yang naik cukup signifikan tentu berdampak pada harga tembakau yang murah," tegasnya.

Alumnus Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan itu kemudian membandingkan harga tembakau/rokok dengan sejarah cabai jamu. Sebelum dikenai pajak ekspor, harga cabai jamu sangat tinggi, mencapai Rp100 ribu sampai Rp120 ribu. Namun, setelah dikenai pajak, harganya langsung anjlok ke Rp30 ribu.

"Saya asli orang Madura, sehingga tahu betul perkembangan harga tembakau sama cabai jamu. Dulu harga cabai jamu luar biasa, tapi kini merosot tajam semenjak dikenai pajak oleh pemerintah. Hal ini juga berlaku ke tata niaga tembakau," jelasnya.

H. Rosi meyakini bahwa jika tarif cukai rendah, para pengusaha tembakau pasti akan mau menggunakan pita cukai. Ia menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya, di Surabaya pada November 2025. Saat itu, ia menyampaikan bahwa Madura membutuhkan pembinaan dan tidak bisa disamakan dengan pabrikan besar yang sudah lama beroperasi.

"Madura butuh pembinaan. Tidak bisa disamakan dengan pabrikan yang sudah kokoh, yang sudah hampir ratusan tahun beroperasi," ungkapnya.

H. Rosi juga menyinggung tentang PR. Cahaya Pro yang sejak awal berdiri pada tahun 2015 sudah menggunakan pita cukai, meskipun saat itu banyak perusahaan rokok lain yang tidak melakukannya. Ia mengapresiasi kebijakan berkeadilan yang diberikan oleh pejabat Bea Cukai saat itu, yang memberikan motivasi bagi PR. Cahaya Pro untuk terus berkembang.

"Pernah kami dianggap gila karena menggunakan pita cukai, karena harga rokok kami naik. Tapi alhamdulillah, berkat edukasi dari Bea Cukai, produk PR. Cahaya Pro tetap laku," paparnya.

Namun, H. Rosi juga mengakui bahwa kebijakan Bea Cukai yang terus berubah setiap tahun, terutama terkait rasio SKT dan SKM, dirasa merugikan pengusaha industri kecil menengah (IKM) yang baru merintis usaha. Ia menilai bahwa sulit bagi pengusaha rokok untuk naik ke level yang lebih legal karena harga cukai yang terus naik.

"Yang mau naik ke level lebih legal itu sangat susah. Sebab, harga cukai tiap tahun naik. Itu tidak terlepas dari sebelum Menteri Keuangan dijabat Purbaya terasa ingin membunuh industri tembakau," ujarnya.

H. Rosi juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan rokok besar ternyata menciptakan pabrik-pabrik baru dengan menggunakan golongan tarif yang lebih murah, sehingga semakin menekan pengusaha rokok lokal di Madura.

Oleh karena itu, H. Rosi berharap agar pemerintah pusat dapat lebih luwes dan terbuka terhadap aspirasi pengusaha tembakau di Madura, khususnya dalam menciptakan layer-layer baru yang bisa dijangkau oleh para pengusaha kecil.

Dalam pertemuan dengan Menteri Purbaya, H. Rosi menawarkan agar cukai SKT ditetapkan seharga Rp150 per batang. Jika tidak bisa, dinaikkan ke angka Rp200, dan mentoknya di angka Rp250 per batang rokok.

"Saya ceritakan hal itu ke pengusaha rokok polos di Pamekasan, dia menyanggupinya; siap berpita cukai bila harganya Rp250 per batang. Kalau di atas harga tersebut, dia menyatakan tidak mau," ungkapnya.

H. Rosi menegaskan bahwa pengusaha rokok di Madura tidak ada yang ingin melawan negara. Semuanya ingin tidur enak dan tidak dihantui dengan kesalahan atau pelanggaran. Oleh sebab itu, ia meminta tolong kepada Bea Cukai Madura bersama para OPD agar aspirasi dari bawah disampaikan ke pemerintah pusat.

"Segera berlakukan tarif cukai murah, insya Allah teman-teman pengusaha rokok di Madura mau semua memakai pita seharga Rp250. Kalau nanti ada yang mau turun dari golongan 1 ke golongan 2, tentu peran pemerintah sebagai orang tua kami mohon diklasifikasi. Kalau mau memandang kami sebagai anak bangsa juga, Madura bagian dari bangsa Indonesia, tolong diperhatikan," tekannya.

Menurut H. Rosi, Madura tidak pernah komplain ke pemerintah pusat terkait tarif cukai sebelum tahun 2005. Sebelum 2005, kebijakan cukainya murah sekali. Bahkan, ada pita subsidi untuk negeri (SUN); tidak pakai pita cukai.

"Bayangkan Sampoerna 1991, Gudang Garam 1963, 1961 sampai 2005 mereka pakai pita apa? Ini yang perlu digarisbawahi. Kami tidak pernah minta untuk disamakan. Kami hanya meminta kebijakan pita cukai yang berkeadilan dalam hal harga," tegasnya.

H. Rosi juga meminta tolong kepada para ulama, pemerintah, dan politisi agar bersuara lantang dan menyampaikan aspirasi para pengusaha lokal Madura ke pemerintah pusat secara berkesinambungan.

"Kami sadar negara ini butuh kontribusi pajak dari rakyatnya. Kami tidak keberatan. Kami rela sifatnya memberikan kontribusi ke negara, terpenting pemerintah memberi kebijakan diselaraskan dengan kemampuan pengusaha. Jika tarifnya terjangkau, bisa dipastikan semua pengusaha di Madura pakai pita cukai atas produksi rokoknya," ujarnya.

H. Rosi mengapresiasi dukungan dari Polda dan Bea Cukai terhadap usulan tarif cukai khusus untuk Madura. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut membutuhkan suara yang lebih lantang agar dapat didengar oleh pemerintah pusat. Ia mengajak Bupati, Kapolres, Dandim, dan Bea Cukai Madura untuk bahu-membahu menyampaikan aspirasi pengusaha rokok di Madura agar mereka dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Dari Polda menyetujui adanya tarif cukai khusus. Termasuk dari Bea Cukai. Hanya saja, pelayanan itu butuh suara yang lebih lantang. Dari pada tidak bersuara sama sekali, H. Rosi mengajak Bupati, Kapolres, Dandim, dan termasuk Bea Cukai Madura bahu-membahu menyampaikan aspirasi pengusaha di bawah. Supaya pengusaha di Madura bisa lebih patuh lagi," tuturnya.

H. Rosi juga menyoroti tentang intervensi WHO dalam pembuatan undang-undang di Indonesia terkait industri rokok. Ia mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mengurangi jumlah perokok atau produksi tembakau, sehingga tarif cukai dibuat mahal.

"Saya sempat berpikir begini: undang-undang di Indonesia kok bisa-bisanya diintervensi WHO? Saya lihat sendiri undang-undang tersebut. Terbukti Pak Purbaya kemarin lusa menolak tawaran untuk menaikkan pajak dari IMF. Sebab, mau menaikkan PPh di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu, tentu tidak manusiawi," kata H. Rosi.

H. Rosi memberikan apresiasi kepada Menteri Purbaya yang dinilai tegak lurus untuk kepentingan rakyat. Ia mengajak agar semua pihak mendukung penuh segala program yang dicetuskannya. Ia juga mengurai pertemuan dengan Mukhamad Misbakhun di Bangkalan beberapa waktu lalu, yang mendukung penuh aspirasi pengusaha rokok Madura. Bahkan, ketua Komisi XI DPR RI ini menginginkan harga cukai Rp500 per bungkus rokok.

Kepada Bea Cukai Madura, H. Rosi meminta agar tidak takut terhadap WHO, karena yang menggaji pejabat Bea Cukai adalah rakyat Indonesia. Ia berharap agar Bea Cukai dapat memberikan kebijakan yang memihak masyarakat dan pengusaha kecil di Madura.

"Kalau ekonomi kita kuat, sudah pasti kita sulit dijajah. Ibaratnya anak-anak kalau sudah lapar, ditendang sedikit langsung roboh. Tapi ketika ekonomi kuat, kita pasti berdaulat; kita tidak lagi menjadi budak di negeri sendiri," pungkasnya.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan aspirasi para pengusaha rokok di Madura dan memberikan kebijakan tarif cukai yang lebih terjangkau. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok terhadap peraturan yang berlaku.


(Sal fid)

×
Berita Terbaru Update