SURABAYA, Liputan12.com - Pertanyaan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026) lalu, mengenai keberadaan Stasiun RRI Bung Tomo (Rumah Radio Bung Tomo) dan situs-situs Majapahit, menggugah kembali luka lama dan memicu gelombang keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya dan Jawa Timur.
"Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit, saya dengar ada beberapa yang sudah jadi pabrik?" tanya Presiden Prabowo dengan nada prihatin.
Pertanyaan ini bagaikan tamparan keras yang menyadarkan kita akan rapuhnya perlindungan terhadap situs-situs bersejarah dan rendahnya kesadaran kolektif dalam menjaga memori bangsa. Satu dekade berlalu, Rumah Radio Bung Tomo, saksi bisu perjuangan Arek-arek Suroboyo, kini hanya tinggal kenangan.
Rumah Radio Bung Tomo, yang dulunya adalah rumah milik Bapak Amin Hadi, seorang pejuang kemerdekaan, memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.45/251/402.1.04/1996, rumah ini ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar pada nomor urut 40 "Rumah Tinggal Pak Amin", periode 1935. Namun, status cagar budaya tersebut tak mampu menyelamatkan bangunan bersejarah ini dari kehancuran.
Rumah Radio Bung Tomo sempat menjadi markas para pejuang sebelum akhirnya berpindah ke Jalan Biliton. Mengutip buku memoar Sulistina Sutomo berjudul "Bung Tomo Suamiku" (2008), rumah di Jalan Mawar Nomor 10-12 pernah menjadi sasaran serangan pesawat penjajah. Namun, nasib tragis menimpa bangunan ini pada Selasa, 3 Mei 2016, saat masa kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Rumah Radio Bung Tomo dibongkar dan rata dengan tanah.
Pembongkaran ini memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat, pemerhati sejarah, dan seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, upaya gugatan hukum tidak membuahkan hasil dan berujung pada penghapusan status cagar budaya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT. Jayanata Kosmetika Prima selaku pemilik untuk menghapus SK cagar budaya, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN/SBY.
Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kembali menggugah perhatian tentang rapuhnya perlindungan situs bersejarah di kota Surabaya. Rumah ini dikenal sebagai tempat siaran pidato Bung Tomo yang berapi-api membakar semangat perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan sekutu selama revolusi kemerdekaan, serta menjadi pengingat nilai-nilai heroisme pertempuran 10 November 1945.
Generasi muda sekarang tidak merasakan langsung penderitaan di masa penjajahan. "Jangan melupakan sejarah!" Melupakan sejarah dapat menjadikan bangsa kembali terjajah. "Seandainya semua situs-situs bersejarah dibongkar dan dihilangkan, anak cucu kita belajar sejarah dari mana?"
Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan sejarah. Penghapusan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis serta menghapus jati diri bangsa. Jika sejarahnya dihilangkan, identitas bangsa juga ikut terhapus! Pengalaman pahit bangsa saat masa penjajahan harus menjadi pelajaran bagi generasi sekarang. Sejarah bangsa, kita pernah dijajah dan mengalami pemerintahan imperialis bahkan bangsa kita pernah dianggap lebih rendah daripada anjing. "Apa jadinya jika sebuah bangsa kehilangan sejarahnya?"
Bangsa kita memiliki sejarah kelam yang semestinya situs-situs perjuangan dilestarikan, bukan dihapus atas nama pembangunan. Cagar budaya seringkali dianggap sebagai hambatan pembangunan, padahal justru menjadi identitas yang harus terus dijaga. Di mana martabat sejarah jika fisiknya tak lagi dijaga? Warisan sejarah bukan sekadar peninggalan fisik saja, melainkan simbol perjuangan dan pengorbanan. Jejak perjuangan merupakan fondasi kedaulatan bangsa dan pengaburan sejarah adalah bentuk pengkhianatan terhadap para pahlawan pendiri bangsa.
Kelalaian Pemerintah Kota Surabaya terhadap situs bersejarah dan berstatus cagar budaya telah mencederai nilai-nilai sejarah. "Ada pengorbanan, ada darah, dan ada penderitaan!" Peringatan keras agar kesalahan serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Surabaya dan Tim Ahli Cagar Budaya wajib memperketat pengawasan terhadap aset-aset sejarah lainnya. Aspek administrasi juga harus diperkuat agar memastikan perubahan sekecil apapun dapat terdeteksi dengan baik.
Kondisi Rumah Radio Bung Tomo saat ini telah berubah menjadi hunian pribadi berpagar tinggi, tak ada lagi identitas sejarah, dan tidak ada lagi jejak visual dari bangunan asli. "Penghormatan terhadap sejarah menjadi tanggung jawab kita bersama!" Bukan segelintir komunitas, ormas atau lsm yang selalu saja memanfaatkan momen "cari muka" demi uang dan pencitraan. Ada pula oknum lsm baru pengaku ormas atas nama suku berulangkali memanipulasi opini "koar-koar" di media sosial dan pemberitaan. Modus aksi menekan pihak-pihak tertentu dengan menggelar aksi "demo-demoan" dijalanan atas nama masyarakat padahal untuk kepentingan pribadi. "Patut dipertanyakan keabsahannya!"
Rakyat Indonesia khususnya Surabaya dan Jawa Timur menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat beserta DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya segera menjalin komunikasi dengan PT. Jayanata Kosmetika Prima lebih intensif bertujuan membangun kembali Rumah Radio Bung Tomo meskipun berbentuk replika atau menyerupai bentuk asli sebagai upaya memulihkan situs cagar budaya dan pertanggungjawaban atas perusakan cagar budaya. Jangan berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Kepahlawanan Surabaya. Segera disahkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. "Apakah harus menunggu bangunan-bangunan cagar budaya lainnya dirobohkan dan dihilangkan?"
Akhir penulisan uraian singkat mencerminkan rendahnya kesadaran kolektif dalam menjaga simbol sejarah bangsa. Situs-situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit mengalami kerusakan bahkan berubah fungsi menjadi kawasan industri. Perubahan fungsi situs bersejarah tanpa kajian yang matang berpotensi menghilangkan nilai budaya dan sejarah yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Pembangunan dan pelestarian sejarah harus berjalan seiring bukan saling meniadakan. Pengambilan kebijakan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sejarah dalam proses pembangunan. Eko Gagak dari Surabaya dan jutaan rakyat Indonesia lainnya berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi situs-situs bersejarah yang tersisa dan menghidupkan kembali memori kolektif bangsa.
(Saladin)
