Cirebon, Liputan12.com – Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat terus membuahkan hasil. Pada Senin malam (23/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim dari Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pengedar berinisial G (30) di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar kos yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat-obatan berbahaya tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dan serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami menyadari bahwa peredaran obat-obatan ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan,” tegas Kombes Pol Imara Utama saat memberikan keterangan pers.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 306 butir Tramadol dan 215 butir Trihex yang merupakan jenis obat keras, serta uang tunai sebesar Rp 40 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut, serta dua unit handphone yang menjadi sarana komunikasi dan transaksi dengan para pembeli.
"Barang bukti yang berhasil kami sita ini menunjukkan bahwa pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih besar," imbuh Kapolresta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cirebon juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan penelitian terhadap obat-obatan yang disita, serta mendalami dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Kombes Pol Imara Utama memastikan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau mutu, yang dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
"Kami akan proses pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merusak kesehatan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda," tegasnya.
Kapolresta juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Ia mengingatkan agar para orang tua memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan anak-anaknya dan mengedukasi mereka tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan kita. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," imbaunya.
Polresta Cirebon telah membuka layanan hotline 110 dan nomor pengaduan 08112497497 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila memiliki informasi terkait tindak pidana yang dapat mengganggu kamtibmas. Kapolresta memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti secepatnya.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," pungkas Kombes Pol Imara Utama.
Penangkapan pengedar obat keras ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Polresta Cirebon akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda.
(Bung Arya)
