- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Pangenan, Polisi Amankan Barang Bukti Berat

Jumat, 27 Februari 2026 | 2/27/2026 03:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T08:33:22Z

Cirebon, Liputan12.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum, jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial H (47) di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diamankan di pinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api setempat saat tengah beraktivitas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi pemberantasan narkoba yang terus dilakukan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terkait dengan peredaran narkoba ilegal, termasuk satu paket sabu seberat 5,25 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah setempat, serta ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

“Pelaku kami amankan saat berada di lokasi dan langsung kami bawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih mendalam. Barang bukti yang diamankan akan dilakukan penyelidikan guna menindaklanjuti jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Kombes Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menjeratnya dengan pasal-pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dalam UU RI No. 01 Tahun 2026. “Kami tegas menindak pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Kombes Imara menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memperangi narkoba dengan melaporkan setiap aksi kejahatan narkoba melalui layanan Call Center 110 yang tersedia di kantor polisi.

“Masyarakat diharapkan turut membantu dengan melaporkan jika ada indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bersama-sama, kita bisa menjaga Kabupaten Cirebon dari ancaman narkoba dan membangun lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.


(Bung Arya)

×
Berita Terbaru Update