BANJARMASIN, Liputan12.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui program 'Polantas Menyapa', jajaran kepolisian lalu lintas turun langsung menyapa wajib pajak di Kantor Bersama (KB) Samsat Banjarmasin 1 pada Rabu (4/2) pagi tadi.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Kalsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mempererat hubungan antara polisi dengan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang tengah mengurus administrasi pajak maupun surat kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas Samsat Ditlantas Polda Kalsel secara aktif memberikan edukasi dan informasi kepada warga terkait berbagai layanan yang tersedia di KB Samsat yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 99, Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.
Mulai dari perpanjangan STNK, pendaftaran kendaraan baru, penggantian plat nomor, hingga konsultasi seputar pajak kendaraan dan aturan lalu lintas terkini.
Kasi STNK Ditlantas Polda Kalsel Kompol Didik Suhartanto menjelaskan, program Polantas Menyapa hadir sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih mudah kepada masyarakat. Terutama dalam mengurus berbagai keperluan kendaraan bermotor.
“Tidak hanya itu, petugas kami juga akan memberikan penjelasan dan menampung masukan dari masyarakat yang berhubungan dengan sistem pelayanan yang ada di KB Samsat,” terang Kompol Didik kepada media ini.
Menurutnya, inovasi ini merupakan bagian dari strategi Polantas dalam membangun pelayanan publik yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan Polantas yang lebih terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui Polantas Menyapa, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi sahabat bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi, petugas juga membantu menjelaskan detail administrasi seperti proses Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penulis : Edo
