Jepara: 30/01/2026
Lembar kerja siswa (LKS) kembali marak beredar di sekolah negeri di Kabupataen Jepara, setelah di terbitkan nya surat edaran dari Kadis Dikpora Kabupaten Jepara terkait larangan sekolah melakukan jual beli bahan ajar berupa LKS sudah banyak sekolah mulai tertib tidak lagi menjual LKS di lingkungan sekolah baik SD maupun SMP.
Namun selang beberapa bulan memasuki semester dua masih ditemukan beredarnya LKS di tingkat sekolah dasar di Kabupaten Jepara, dari hasil investigasi awak media di temukan fakta bahwa LKS terbitan Pustaka Persada untuk siswa SD masih beredar hampir di seluruh SD di Kabupaten Jepara, khusus di wilayah kecamatan Tahunan hasil invsatigasi awak media mendapatkan data dan fakta modus penjulan LKS di SD tidak melalui sekolah tetapi dengan menunjuk salah satu wali murid atau toko yang menjadi rujukan untuk membeli LKS.
Toko atau wali murid yang ditunjuk menjadi agent LKS di duga sudah bekerja sama dengan pihak sekolah hal ini di buktikan dengan adanya data murid SD dari kelas 1 hingga 6 yang di miliki toko atau wali murid yang menyediakan LKS.
Salah seorang wali murid berinisial IP saat di mintai keterangan awak media pada rabu 29/01/2026 menyampaikan," memang sekolah tidak menjual LKS hanya memberi pengumuman bagi siswa yang berminat membeli LKS saja, tapi gimana tidak beli kalau semua pekerjaan rumah (PR) anak ada di LKS ya terpaksa kita beli di toko atau wali murid yang sudah di tunjuk pihak sekolah." Ungkapnya.
IP juga menambahkan ada dugaan." ini sudah ada kerja sama pihak sekolah dengan toko atau salah satu wali murid untuk menjual LKS bukti nya toko atau wali murid yang jual LKS punya daftar nama siswa satu sekolah jadi siswa yang membeli atau tidak membeli LKS ketahuan." Imbuhnya.
Dengan di temukan nya fakta bahwa masih adanya peredaran LKS di Kabupaten Jepara di tingkat SD khususnya menjadi bukti masih lemah nya pengawasan dari Pemerintah dan terkesan mengabaikan surat edaran dari Dinas Dikpora terutama di tingkat SD Negeri.
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah daftar siswa merupakan data penting milik sekolah bagaimana bisa di miliki oleh toko atau wali murid yang di menyediakan LKS kalau tidak ada kerja sama dengan pihak sekolah.
Ini menjadi tugas pemerintah khususnya Dikpora Kabupaten Jepara dan lembaga pemerintah yang lain untuk segera mengambil tindakan dan memastikan tidak ada lagi jual beli LKS di sekolah negeri yang ada di Kabupaten Jepara.
Gun JPR
