![]() |
| "Pemko Payakumbuh Siap Atasi Sampah" |
Payakumbuh, Liputan12.com – Menyusul pengumuman Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia, akan berakhir pada tahun 2028, Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mempercepat langkah strategis dalam pengelolaan sampah. Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menyiapkan proses transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis inovasi.
Dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Menteri LH menyampaikan bahwa TPA yang berfungsi saat ini umumnya telah melewati batas waktu operasional maksimal selama 20 tahun sesuai standar dari Kementerian Pekerjaan Umum. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir dalam mengurangi volume sampah yang akhirnya berakhir di TPA, serta menekan timbulan sampah agar residu yang tersisa dapat diminimalisasi.
“Bapak Presiden mengingatkan bahwa operasional TPA secara teknis akan berakhir pada 2028. Oleh karena itu, kita harus melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah agar target pengelolaan 100 persen tercapai dan open dumping dapat dihapuskan,” kata Hanif Faisol.
Jumlah timbulan sampah nasional mencapai 24,8 juta ton per tahun, namun baru sekitar 34,55 persen dari total tersebut yang dikelola secara optimal. Praktik open dumping yang sebelumnya mencapai 95 persen pada 2025, kini sudah menurun menjadi 66 persen, dan pemerintah berkomitmen penuh untuk mengakhiri praktik tersebut 100 persen di tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, menyampaikan kesiapan untuk mengambil langkah percepatan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menegaskan, Pemko akan menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar kebijakan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029.
“Optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu, middle, dan hilir harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tegas Rida Ananda. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan sistem pengelolaan sampah di seluruh kawasan perkotaan harus mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular.
Selain memperkuat sistem pengelolaan, Pemko Payakumbuh akan memperluas edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar memiliki kesadaran tinggi dalam memilah sampah dari rumah dan lingkungan. Semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kawasan komersial, akan didorong untuk menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri maupun bekerja sama dengan pihak terkait.
Pemko juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan informasi terkait pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta menegakkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara konsisten dan berkesinambungan.
Dalam upaya mengimplementasikan langkah nyata tersebut, pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Melalui gerakan ini, diharapkan perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup bersih dan sehat menjadi budaya bersama yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memerlukan perubahan paradigma dan kultur masyarakat. “Pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari budaya kita, dimulai dari kesadaran individu dan terus didukung sistem yang memadai,” ujarnya.
Dengan percepatan langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor, Pemko Payakumbuh menargetkan bahwa pada 2029, seluruh limbah domestik di kota ini dapat dikelola secara maksimal, mengadopsi prinsip ekonomi sirkular yang berwawasan lingkungan, sekaligus menyiapkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
(Aldo)
