- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Penipuan Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 2/28/2026 12:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T05:13:40Z

Ngawi, Liputan12.com – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai sales mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Pelaku berinisial AC ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah melakukan aksinya di sebuah toko di Desa Kendal, Kabupaten Ngawi pada Desember 2025 lalu.

Kasus bermula saat pelaku datang ke toko korban dan mengaku sebagai petugas resmi dari Gopay, menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi tersebut beserta mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan mesin EDC sebagai alat bukti. Korban yang tertarik kemudian dimintai biaya aktivasi sebesar Rp12 juta melalui transfer.

Namun, setelah pelaku pergi, korban tidak menerima konfirmasi aktivasi seperti yang dijanjikan dan mendapati saldo Gopay miliknya raib sebesar Rp12 juta. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kendal.

Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandung pada 29 Januari 2026. Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus menguras saldo Gopay milik korban.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

- 1 unit Toyota Avanza Hitam Tahun 2024 dengan plat nomor AE-1220-CQ,

- STNK kendaraan atas nama Uzud Istanto,

- 1 unit handphone Redmi Note 11 Pro warna biru,

- 1 unit mesin EDC,

- 1 lembar KTP pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menyatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ngawi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja keras Satreskrim," ujar Kompol Rizki.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas aplikasi digital dan melakukan verifikasi sebelum bertransaksi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.


#Red.

×
Berita Terbaru Update