Jakarta, Liputan12.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan jalur importasi barang. Budiman ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di kantor pusat Ditjen Bea Cukai dan resmi ditahan sejak Jumat (27/2/2026) di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari awal.
Peran Budiman dalam Kasus Suap
KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA), pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, untuk mengelola uang suap dari para pengusaha dan importir. Uang tersebut disimpan dalam safe house di Jakarta Pusat atas arahan Budiman dan digunakan sebagai dana operasional ilegal.
Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan Salida untuk "membersihkan" safe house tersebut dengan memindahkan uang lebih dari Rp 5 miliar ke safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK berhasil menggeledah lokasi tersebut dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta rupiah yang disimpan dalam lima koper.
Pasal yang Disangkakan
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kronologi dan Tersangka Lain dalam Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang menetapkan enam tersangka sebelumnya, antara lain pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak swasta PT Blueray. Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya praktek pengaturan jalur importasi barang, antara lain manipulasi jalur hijau dan merah yang berdampak masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia.
KPK menyita bukti senilai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai dan emas terkait kasus ini. Pengungkapan ini menunjukkan adanya kesepakatan dan pengaturan sistemik antara pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha dalam mengelola proses impor barang, merugikan negara dan merusak tata kelola kepabeanan.
#Redaksi
