- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KUHP Baru Menuai Kritik: Pakar Hukum UNNES Ungkap Ketidakselarasan dengan Nilai-nilai Syariat Islam dalam Diskusi di Pesantren

Minggu, 08 Februari 2026 | 2/08/2026 08:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T13:18:47Z

SEMARANG, Liputan12.com - Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, sorotan tajam datang dari pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., yang mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam syariat Islam.

Kritik tersebut dilontarkan Prof. Ali Masyhar dalam acara Suluk Selapanan Edisi Ke-41 yang bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana Indonesia”. Acara yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Al-Itqon, Bugen, Kota Semarang, pada Jumat (6/2/2026) malam itu, menjadi forum diskusi yang menarik dan konstruktif antara akademisi, tokoh agama, dan para santri yang hadir.

Momentum pembahasan ini muncul ketika Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi KUHP baru dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Pertanyaan ini langsung direspon oleh Prof. Ali Masyhar dengan memberikan analisis mendalam dan аргументи yang kuat.

Menurut Prof. Ali Masyhar, beberapa pasal dalam KUHP baru yang dinilai bermasalah antara lain adalah pasal-pasal yang mengatur tentang perjudian (Pasal 426 dan 427), pemabukan (Pasal 316), penjualan minuman keras (Pasal 424), pornografi (Pasal 407), perzinaan (Pasal 411), serta kohabitasi atau kumpul kebo (Pasal 412).

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perbedaan mendasar dalam memandang perbuatan zina dan kohabitasi. Dalam perspektif syariat Islam, kedua perbuatan tersebut dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran terhadap norma agama yang tidak dapat ditoleransi, terlepas dari apakah ada pihak yang melaporkan atau tidak. Namun, KUHP baru justru mensyaratkan adanya laporan dari pihak tertentu agar kedua perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum.

"Dalam pandangan Islam, perbuatan zina itu adalah delik mutlak yang tidak memerlukan adanya aduan. Artinya, perbuatan tersebut tetap dilarang dan dapat ditindak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan," jelas Prof. Ali Masyhar.

Selain itu, Prof. Ali Masyhar juga menyoroti perbedaan dalam hal standar pembuktian antara syariat Islam dan KUHP baru. Dalam hukum Islam, pengakuan dari pelaku yang dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, di samping kesaksian dari empat orang saksi laki-laki yang melihat langsung perbuatan zina tersebut. Namun, KUHP baru justru tidak mengakui pengakuan di luar persidangan sebagai bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.

Prof. Ali Masyhar juga mengkritisi konsep circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang diakui dalam KUHP baru. Ia memberikan contoh kasus pasangan yang bukan suami istri yang menginap dalam satu kamar hotel. Dalam KUHP baru, hal ini dapat dianggap sebagai indikasi kuat terjadinya perzinaan, meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan hal tersebut. Prof. Ali Masyhar menilai bahwa konsep ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum yang dijunjung tinggi dalam syariat Islam.

Terkait dengan perjudian, Prof. Ali Masyhar menilai bahwa KUHP baru telah melakukan penyimpangan terhadap norma agama. Dalam pandangan Islam, segala bentuk perjudian adalah haram dan dilarang tanpa terkecuali. Namun, KUHP baru memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa perjudian hanya dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Dengan kata lain, jika perjudian dilakukan dengan izin, maka perbuatan tersebut dianggap sah secara hukum positif.

Prof. Ali Masyhar juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur tentang pemabukan dan minuman keras. Dalam syariat Islam, segala bentuk minuman yang memabukkan hukumnya haram, tanpa memandang apakah minuman tersebut menyebabkan gangguan ketertiban umum atau tidak. Namun, KUHP baru justru memberikan batasan bahwa perbuatan pemabukan dan penyediaan minuman keras hanya dapat dipidana jika mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Terakhir, Prof. Ali Masyhar mengkritisi pasal mengenai pornografi dalam KUHP baru yang memberikan ruang interpretasi melalui konsep hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Hal ini berarti bahwa jika suatu masyarakat menganggap bahwa pornografi adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Prof. Ali Masyhar menilai bahwa konsep ini sangat berbahaya karena dapat membuka peluang bagi legalisasi pornografi di wilayah-wilayah tertentu.

Kritik yang dilontarkan oleh Prof. Ali Masyhar ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dan para penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru agar tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Diskusi dan kajian mendalam mengenai KUHP baru ini perlu terus dilakukan untuk mencari titik temu antara hukum positif dan hukum agama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara Indonesia.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update