![]() |
| Foto Gedung Kejari Sampang diambil dari Tribun Jatim |
JAKARTA/SAMPANG, Liputan12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, kini memiliki pemimpin baru. Muchamad Iqbal, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tulang Bawang Barat, secara resmi ditunjuk oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menggantikan Fadilah Helmi yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa kekosongan jabatan Kajari Sampang yang terjadi pasca penangkapan Fadilah Helmi oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung RI beberapa waktu lalu. Penunjukan Muchamad Iqbal sebagai Kajari Sampang diharapkan dapat membawa angin segar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di wilayah tersebut.
Informasi mengenai penunjukan Muchamad Iqbal sebagai Kajari Sampang diperoleh dari sumber internal Kejagung RI yang terpercaya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa Kejagung RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan rotasi sejumlah pejabat eselon II, termasuk para Kajari, Asisten, dan pejabat eselon lainnya.
Mutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto. Kepastian mengenai rotasi jabatan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Selain Muchamad Iqbal, Kejagung RI juga melakukan rotasi jabatan Kajari Magetan, di mana Dezi Septiaperman, SH., MH digantikan oleh Sabrul Iman, SH., MH., MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung RI untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.
Sementara itu, nasib Fadilah Helmi kini berada di ujung tanduk. Usai diamankan oleh Tim PAM SDO Kejagung RI, Fadilah Helmi kini dimutasikan ke jabatan fungsional di Kejagung RI. Mutasi ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa Fadilah Helmi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Sampang.
"Yang bersangkutan (maksudnya Fadilah Helmi) kena mutasi diagonal mutasi bukan dalam jabatan struktural tetapi dalam jabatan fungsional di Kejagung RI," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Sebelum penunjukan Muchamad Iqbal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rosyid, SH, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sampang untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Fadilah Helmi.
Kasus yang menjerat Fadilah Helmi bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan indikasi suap. Tim PAM SDO Kejagung RI kemudian melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan Fadilah Helmi usai menggelar ekspose perkara di Kejati Jatim pada Selasa (20/02/2026).
Saat ini, kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Fadilah Helmi masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Jika terbukti bersalah, Fadilah Helmi terancam sanksi berat, termasuk pidana penjara dan pencopotan dari statusnya sebagai jaksa.
Penangkapan Fadilah Helmi dan penunjukan Muchamad Iqbal sebagai Kajari Sampang menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia bahwa Kejagung RI tidak akan mentolerir praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kejagung RI berkomitmen untuk terus membersihkan institusi kejaksaan dari oknum-oknum yang mencoreng citra korps Adhyaksa dan merugikan masyarakat. Penunjukan Muchamad Iqbal sebagai Kajari Sampang diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Sampang.
#Redaksi
