- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

FGD KAMUS Kupas Tuntas Prinsip Pembuktian dan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Minggu, 15 Februari 2026 | 2/15/2026 12:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T05:16:46Z

Semarang, Liputan12.com - Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Magister Ilmu Hukum (Pimpus KAMUS) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Alumni Sikapi Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat” pada Sabtu (14/2/2026) di Gedung Serba Guna Lantai 3 Dekanat FH UNNES.

FGD ini menghadirkan narasumber dari kejaksaan dan peradilan untuk membahas secara mendalam prinsip pembuktian serta implementasi keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kekuatan Alat Bukti Jadi Kunci Putusan Pidana

Sugeng, SH, MH, Jaksa Ahli Madya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menekankan bahwa penilaian alat bukti menjadi fondasi utama dalam menjatuhkan putusan pidana. Dalam paparannya mengenai "Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional pada Sistem Peradilan Pidana," Sugeng menjelaskan bahwa seseorang baru dianggap bersalah dalam perkara pidana jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kekuatan alat bukti inilah yang menopang keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.

Sugeng juga menambahkan bahwa KUHAP baru tetap mengedepankan asas "lex favor reo," yang berarti jika terdapat keraguan dalam penilaian alat bukti, maka hukum yang meringankan terdakwa harus diutamakan. Ia juga menyoroti integrasi mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari penyelesaian perkara di luar sidang, serta penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) melalui pengaturan ketat terhadap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

KUHAP baru juga memperluas cakupan alat bukti, termasuk "barang bukti" (alat/sarana, objek, atau aset hasil tindak pidana) dan "bukti elektronik" (informasi, dokumen, atau sistem elektronik terkait tindak pidana), serta "pengamatan hakim" dan segala sesuatu yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian.

Pedoman Keadilan Restoratif untuk Pemulihan Korban

Agung Iriawan, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, menjelaskan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana yang menimbulkan korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam paparannya yang bertajuk "Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia," Agung menjelaskan bahwa persidangan dapat dilanjutkan dengan mekanisme keadilan restoratif jika terdakwa memahami dan membenarkan isi berita acara pemeriksaan atau surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan.

"Namun apabila terdakwa tidak membenarkan perbuatan yang didakwakan, hanya membenarkan sebagian, atau mengajukan keberatan, maka pemeriksaan dilanjutkan sesuai hukum acara biasa," jelasnya.

Kehadiran korban menjadi elemen penting dalam persidangan. Hakim wajib menanyakan kronologis, kerugian, kebutuhan korban, serta ada atau tidaknya perdamaian. Jika korban tidak hadir, sidang dapat ditunda dan jaksa diperintahkan untuk menghadirkan korban. Dalam kasus korban meninggal dunia, kepentingannya dapat diwakili oleh ahli waris.

Kualitas Penyidikan dan Peran Korban dalam Keadilan Restoratif

Menanggapi hal tersebut, AKP Ade Priyatna, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, menekankan pentingnya kualitas penyidikan yang profesional dan akurat, sehingga terdakwa memahami substansi dakwaan dan proses yang dijalani. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran korban dalam persidangan, karena tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan kerugian dan keseimbangan sosial.

Ketua Umum Pimpus KAMUS, Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH, menegaskan tanggung jawab moral alumni Magister Ilmu Hukum untuk memahami dan mengawal perubahan KUHAP secara kritis dan konstruktif.

FGD yang dimoderatori AKBP (Purn) Restiana Pasaribu, SH, MH, ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, pengurus KAMUS, alumni, dan mahasiswa. Moderator menyimpulkan bahwa kekuatan alat bukti, integritas aparat penegak hukum, dan perlindungan HAM adalah pilar utama dalam implementasi KUHAP baru di Indonesia.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update