SIDOARJO, Liputan12.com - Polemik seputar pembongkaran paksa pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency di Sidoarjo semakin memanas, memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak. Di tengah eskalasi tensi politik yang meningkat, anggota DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), tampil sebagai garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/2/2025), Emir Firdaus dengan lantang mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP saat melakukan pembongkaran. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai warga, tetapi juga mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Seharusnya, penyelesaian masalah dilakukan dengan cara yang lebih beradab dan mengedepankan dialog," tegas Emir, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sidoarjo (Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon).
Tidak hanya mengecam tindakan represif, Emir juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pertama, ia mendesak Satpol PP untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga atas insiden kekerasan yang terjadi. Permintaan maaf ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan kesalahan dan pertanggungjawaban moral atas tindakan yang telah dilakukan.
Kedua, Emir menuntut agar pemerintah daerah segera membangun kembali pagar pembatas perumahan yang telah dirubuhkan secara paksa. Pagar pembatas ini dinilai penting bagi warga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk memulihkan rasa aman dan nyaman warga. Membangun kembali pagar pembatas adalah langkah konkret yang harus segera dilakukan," ujarnya.
Namun, tuntutan Emir tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai arogan dan mengabaikan rekomendasi dari DPRD terkait permasalahan ini. Emir bahkan mengancam akan menggunakan hak angket, sebuah instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh DPRD, untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tersebut.
"Kami merasa bahwa Bupati Sidoarjo telah meremehkan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tidak akan segan menggunakan hak angket untuk mengungkap kebenaran di balik pembongkaran ini," tegas Emir dengan nada berapi-api.
Menurut Emir, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut tuntas terkait urgensi pembongkaran pagar pembatas yang berujung pada bentrokan antara aparat dan warga. Ia menduga ada motif tersembunyi di balik kebijakan tersebut, sehingga perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam secara hukum dan politik.
"Kami akan menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau praktik korupsi, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib," tandas Emir.
Ancaman hak angket ini menjadi sinyalemen kuat bahwa DPRD Sidoarjo tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini. Jika hak angket benar-benar digulirkan, maka DPRD akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penyelidikan secara komprehensif, termasuk memeriksa dokumen-dokumen terkait, mewawancarai saksi-saksi, dan meminta keterangan dari para pejabat pemerintah.
Hasil penyelidikan hak angket ini nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan, termasuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, mengajukan mosi tidak percaya kepada bupati, atau bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dengan demikian, polemik pembongkaran tembok Mutiara Regency tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga berpotensi menjadi krisis politik yang dapat mengguncang stabilitas pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat pun kini menantikan langkah-langkah konkret dari DPRD untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
#Redaksi
