SAMPANG, Liputan12.com - Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Omben. Dua orang tersangka dengan inisial S dan A.S, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kepada awak media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan Toko Rejeki 2 Omben pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB. Korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak pulang dari bekerja.
"Korban segera melapor ke pihak kepolisian setelah menyadari sepeda motornya hilang. Beruntung, toko tersebut memiliki kamera CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut," jelas AKP Eko Puji Waluyo pada Senin (5/1/2026).
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku dengan gesit menggasak sepeda motor milik korban. Pelaku terekam menggunakan sepeda motor Honda PCX saat melancarkan aksinya dan melarikan diri setelah berhasil membawa kabur kendaraan curian.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, S dan A.S, yang merupakan warga Kecamatan Omben.
"Kedua tersangka berhasil kami amankan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. Tersangka pertama kami tangkap di Jalan Raya Sogiyan, sedangkan tersangka kedua kami bekuk di kediamannya," ungkap AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi sebanyak 23 kali.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat beraksi, kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Para pelaku ini tergolong profesional. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban," terang AKP Eko Puji Waluyo.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polres Sampang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman dan mudah terpantau. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
#Redaksi
