- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bohongi Publik! Dduga Ello Korua Eksploitasi Masyarakat Penambang ‎dan Kawasan Lindung di Rotan Hill Ratatotok ‎

Senin, 23 Februari 2026 | 2/23/2026 03:01:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T08:01:02Z

 

‎Minahasa Tenggara, Liputan12 -Ello Korua kembali menjadi sorotan setelah melakukan pembohongan publik mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan lindung khususnya di Rotan Hill Manguni Kecil Ratatotok Minahasa Tenggara.

‎Dilansir dari beberapa media online, Ello mengklaim bahwa dirinya sementara berupaya untuk memberdayakan penambang lokal dalam meningkatkan perekonomian daerah. 

‎Dalam pernyataannya, Ello menegaskan bahwa masyarakat setempat harus diberikan ruang untuk mengelola potensi sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, dan menyerukan agar pemberdayaan penambang lokal bisa maju untuk mengembangkan Sulawesi Utara dengan hasil tambang emas yang ada. 

‎Namun berdasarkan informasi masyarakat sekitar dan hasil investigasi wartawan media ini, kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan fakta terbalik. Terlihat pemandangan yang menunjukkan bahwa hanya sedikit penambang lokal yang menggali secara manual dengan menggunakan alat sederhana untuk mengambil sisa-sisa material bekas galian yang dikeruk alat berat. Sementara sebagian besar adalah orang-orang upahan Ello yang bekerja dan menjaga lokasi tambang ilegal yang sementara beraktifitas.

‎Di sinilah terlihat adanya bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan suara yang diungkapkan Ello mengenai pemberdayaan masyarakat lokal.

‎Tentunya menimbulkan pertanyaan besar tentang tujuan sebenarnya dari aktivitas yang dilakoninya. Seperti apa sesungguhnya yang di maksud dengan masyarakat penambang menggunakan peralatan manual sederhana ataukah menggunakan alat berat seperti excavator, breaker, dll.

‎Ello terkesan hanya berkamuflase mengatasnamakan masyarakat dalam misi pemberdayaan masyarakat penambang.

‎Mirisnya lagi Ello terindikasi memiliki kepentingan pribadi melalui seruannya untuk memajukan penambang lokal, yang nyatanya tidak sejalan dengan praktik yang dilakukan di tengah Kebun Raya Megawati selama ini.

‎Pada prinsipnya kebun raya Megawati dan sekitar wilayah HTP bukan area  pertambangan. Bahkan sudah sangat jelas beberapa kali dipasang papan larangan  untuk menggali, menambang, mengambil, merusak di kawasan hutan  Kebun Raya Megawati. 

‎Tetapi yang terjadi justru Ello tetap melakukan aktifitas tambang ilegal untuk kepentingan pribadi guna memperkaya diri, sehingga kepedulian terhadap lingkungan dipertanyakan. 

‎Ello harusnya sadar bahwa tidak perlu ada pembersihan dan penataan kembali huta lindung,  jika  tidak mengabaikan larangan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Karena mengembalikan kebun raya menjadi seperti semula, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Membutuhkan waktu, tenaga dan dana.

‎Itu sebabnya dari awal pemerintah tidak pernah memberikan ijin menambang di lokasi tersebut, karena lokasi itu adalah kawasan eks PT.NMR yang sudah direklamasi menggunakan anggaran ratusan miliar. Sebagian berasal dari PT. NMR dan khusus pembangunan Kebun Raya Megawati alokasi dana bersumber dari APBN.

‎Di balik klaim pemberdayaan penambang lokal dan seolah-olah peduli dengan lingkungan, Ello juga diduga kuat penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang serius. Kejahatan ekonomi adalah tindakan ilegal yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial atau ekonomi dengan cara yang tidak sah. 

‎Selama mengeruk material kandungan emas, Ello dituduh tidak ada kontribusi kepada negara yakni membayar pajak. Meliputi Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil tambang emas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Royalti dan iuran tetap atas hasil tambang yang didapat.

‎LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak  pihak Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara agar menjadikan informasi mengenai kegiatan ilegal yang mengakibatkan pelanggaran terhadap aturan dan UU yang dilakukan Ello, sebagai bukti awal dalam melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal

‎"Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan Ello tidak hanya memberi dampak buruk pada lingkungan sekitar,  tetapi juga pada perekonomian di Sulawesi Utara" kata Yohanes Missah Sekjen KNM.

‎Setelah kawasan lindung hancur diporak-porandakan alat berat, kini Ello tampil di hadapan publik sebagai pemerhati seolah-olah peduli dengan lingkungan. Padahal aktivitas ilegal yang dilakukan sejak lama telah merusak ekosistem dan menyisakan jejak ekologis yang sulit untuk dipulihkan.

‎Ello Korua harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan negara yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan. 

‎"Lingkungan di kawasan tersebut kini berada dalam ancaman serius, tindak lanjut oleh pihak APH sangat dibutuhkan.

‎Situasi yang dihadapi oleh masyarakat setempat memerlukan perhatian serius dari semua pihak", tambah Missah 

‎Penulis: JeEv 

×
Berita Terbaru Update