![]() |
| Masyarakat keluhkan pemblokiran kendaraan di Samsat Rantau |
RANTAU, Liputan12.com – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tapin diimbau untuk lebih memperhatikan notifikasi pelanggaran lalu lintas elektronik.
Pasalnya, masih banyak kendaraan yang terblokir pada sistem administrasi akibat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak diselesaikan.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kanit Regident Sat Lantas, Iptu MS Ariza, menjelaskan bahwa blokir ETLE merupakan pemblokiran data kendaraan bermotor pada sistem Registrasi dan Identifikasi (Regident) akibat adanya pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE dan belum ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.
“Blokir ini terjadi karena pelanggaran yang sudah terekam ETLE tidak diklarifikasi atau denda tilangnya belum dibayarkan,” ujar Iptu Ariza, Minggu (25/1/2026).
Ia merinci, penyebab utama kendaraan terkena blokir ETLE antara lain pemilik tidak melakukan klarifikasi atau konfirmasi pelanggaran, tidak membayar denda tilang elektronik, mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran, hingga kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
Untuk membuka blokir tersebut, masyarakat diminta mengikuti alur yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan harus datang ke Samsat atau Posko ETLE untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Setelah itu, pemilik akan mendapatkan kode BRIVA atau kode pembayaran denda tilang.
“Pembayaran denda bisa dilakukan melalui BRImo atau ATM. Setelah dinyatakan lunas, petugas akan memproses buka blokir pada sistem, sehingga kendaraan kembali aktif dan bisa dilakukan pengesahan STNK,” jelasnya.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan pemilik kendaraan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB jika diminta, bukti pelanggaran ETLE apabila ada, serta bukti pembayaran denda tilang ETLE.
Iptu Ariza memastikan, proses buka blokir ETLE pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam satu hari, selama seluruh dokumen lengkap, denda tilang telah dibayarkan, dan sistem pelayanan dalam kondisi normal. Namun demikian, waktu penyelesaian tetap bergantung pada jumlah antrean dan kebijakan Samsat setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ke depan tidak lagi terkena blokir ETLE dengan selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu di jalan. Selain itu, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi jika menerima notifikasi pelanggaran ETLE.
“Pastikan alamat kendaraan aktif dan sesuai KTP serta mencantumkan nomor WhatsApp untuk keperluan Registrasi dan Identifikasi Ranmor. Bagi yang membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama,” tegasnya.
Melalui penerapan ETLE, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung penegakan hukum berbasis elektronik. Dengan demikian, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud, serta administrasi kendaraan bermotor menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
