Sampang, Liputan12.com - Pengelolaan sawah pecaton di Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan tajam dari kalangan pemuda setempat. Aziz, seorang pemuda Desa Majangan, dengan lantang mempertanyakan transparansi pembagian hasil panen padi dari sawah pecaton yang dikelola oleh mentor desa. Ia menilai, hasil panen yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru tidak jelas alokasinya. [Selasa, 27 Januari 2026]
Aziz mengungkapkan kekecewaannya karena masalah pengelolaan sawah pecaton ini tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa. Padahal, menurutnya, musyawarah desa merupakan wadah yang tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset desa. Keterbukaan informasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil panen sawah pecaton menjadi tuntutan utama yang disuarakan oleh Aziz dan pemuda Desa Majangan lainnya.
"Sangat disayangkan, masalah krusial seperti pengelolaan sawah pecaton ini seolah-olah ditutupi dari pengetahuan masyarakat. Kami tidak pernah diajak berdiskusi, tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas, dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sawah pecaton," ungkap Aziz dengan nada prihatin.
Sawah pecaton, sebagai aset desa yang memiliki nilai ekonomis, seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hasil panen dari sawah pecaton seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas, seperti perbaikan dan peningkatan infrastruktur desa, pembangunan fasilitas umum yang memadai, penyelenggaraan kegiatan sosial yang bermanfaat, serta program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, sawah pecaton dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, jika pengelolaan sawah pecaton tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, maka potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik-praktik koruptif menjadi sangat besar. Hal ini dapat merugikan masyarakat desa secara finansial dan menghambat pembangunan yang seharusnya dapat dilakukan. Selain itu, ketidaktransparan dalam pengelolaan aset desa juga dapat menimbulkan kecurigaan, ketidakpercayaan, dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Aziz berharap agar pemerintah desa segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mendesak agar segera digelar musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan perempuan. Dalam musyawarah desa tersebut, pemerintah desa dan mentor desa harus memberikan penjelasan yang detail, rinci, dan transparan terkait pengelolaan serta pemanfaatan hasil panen sawah pecaton selama ini.
"Kami menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sawah pecaton. Kami ingin agar pemerintah desa dan mentor desa memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami juga ingin agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sawah pecaton di masa depan," tegas Aziz dengan nada penuh harapan.
Kami sebagai media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dari pihak-pihak terkait. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan terpercaya.
(Sal)
