Lamongan - Kasus Dugaan Perselingkuhan Antara Sekdes tenggerejo Kecamatan Kedungpring ,Kabupaten Lamongan dengan Ms yang terjadi di tahun 2023 Kembali mencuat setelah beredarnya Tiktok beberapa hari lalu
Menyebut Bahwa Seorang Sekdes Tenggerejo telah menelantarkan anak dan Intimidasi dari perkawinan sirihnya .
Sementara Kuasa Hukum Perangkat Desa Tenggerejo Sudekhan SH yang di dampingi Ketua LSM HJM Sukadi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya sebuah unggahan yang tengah viral di media sosial ( medsos ) perilaku seorang ibu rumah tangga yang sedang menggendong anaknya memintak pertanggung jawaban dari seorang Perangkat desa yang telah melantarkan Anaknya dari sebuah pernikahan sirinya.
Sudekhan Mengatakan bahwa Kami selaku kuasa Hukum perlu meluruskan terhadap isu yang beredar melalui Tiktok adanya dugaan perselingkuhan yang dituduhkan terhadap Klien kami memang
sekitar tahun 2023 klien kami menikah Siri dengan saudara MS kemudian sekitar tahun 2024 mereka telah cerai.
"Jika nikah siri menuntut macam-macam tentunya ini tidak dibenarkan secara undang-undang dan peraturan yang berlaku dan selama belum bisa dibuktikan secara ilmiah maka dilarang menuntut macam-macam sebagaimana putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 "Kata Sudekhan Saat dikonfirmasi oleh Media Liputan 12 Jumat ( 23 -1-2026)
Dengan adanya narasi dan berita intimidasi terhadap janda dalam wilayah hukum desa tenggerejo yang dituduhkan terhadap Klien kami, tuduhan itu sangatlah mengada-ngada dan cenderung bohong
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya berita-berita yang belum tentu ada kebenarannya
Sudekhan juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyudutkan dan mencemarkan nama baik Klien kami atau membuat fitmah terhadap Klien kami karena tuduhan ada konsekuensi hukumnya "Pungkas Sudekhan
( Ther )
