![]() |
| Tidak dapat dimungkiri, sekolah memang memiliki kebutuhan operasional yang beragam dan terkadang tidak sepenuhnya tercakup oleh dana BOS. |
Liputan12.com
Setiap tahun ajaran baru, keluhan serupa kembali muncul dari
para wali murid di berbagai daerah. Mulai dari kewajiban menebus baju seragam,
pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga beragam iuran sekolah yang dianggap
memberatkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah
masyarakat: apakah seluruh pungutan tersebut merupakan kewajiban resmi wali
murid, atau justru membuka ruang praktik yang menyimpang dari tujuan
pendidikan?
Pertanyaan ini penting diajukan secara terbuka, bukan untuk
menyudutkan institusi pendidikan, melainkan sebagai upaya menjaga transparansi
dan keadilan dalam dunia sekolah.
Pendidikan Gratis dan Realitas di Lapangan
Pemerintah telah lama menggulirkan program pendidikan
gratis, khususnya di sekolah negeri, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).
Secara normatif, dana ini dimaksudkan untuk menutup
kebutuhan operasional dasar pendidikan agar peserta didik tidak terbebani biaya
tambahan.
Namun dalam praktiknya, banyak wali murid mengaku tetap diminta membayar berbagai kebutuhan, mulai dari seragam tertentu yang ditentukan sekolah, LKS yang wajib dibeli, hingga iuran dengan berbagai nama.
Situasi ini kerap membingungkan masyarakat, terutama mereka
yang secara ekonomi berada dalam keterbatasan.
Antara Kebutuhan Sekolah dan Potensi Penyimpangan
Tidak dapat dimungkiri, sekolah memang memiliki kebutuhan
operasional yang beragam dan terkadang tidak sepenuhnya tercakup oleh dana BOS.
Dalam konteks ini, partisipasi wali murid melalui sumbangan sukarela dapat
menjadi solusi yang sah.
Namun, persoalan muncul ketika:
- Pungutan bersifat wajib.
- Nominal ditentukan sepihak.
- Tidak ada musyawarah atau transparansi.
- Serta disertai tekanan moral atau administratif.
Dalam kondisi seperti ini, batas antara partisipasi dan
pungutan menjadi kabur. Apalagi jika wali murid merasa tidak memiliki pilihan
selain membayar demi kelangsungan pendidikan anaknya.
Seragam dan LKS: Wajib atau Pilihan?
Seragam sekolah sering kali dianggap sebagai identitas dan
alat penegak disiplin. Namun, kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu
yang ditentukan sekolah dapat menimbulkan persepsi negatif jika tidak disertai
opsi alternatif.
Hal serupa terjadi pada LKS. Jika bahan ajar tersebut
diwajibkan dan harus dibeli melalui sekolah atau pihak tertentu tanpa pilihan lain.
Maka transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan
dugaan adanya kepentingan di luar tujuan pendidikan.
Opini ini tidak menyatakan adanya praktik bisnis ilegal,
tetapi menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan sekolah tidak
menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan.
Posisi Wali Murid: Punya Hak Bertanya
Wali murid bukan sekadar pihak yang diminta membayar,
melainkan bagian dari ekosistem pendidikan. Mereka memiliki hak untuk:
- Mengetahui dasar hukum pungutan.
- Meminta penjelasan penggunaan dana.
- serta menyampaikan keberatan secara santun dan konstruktif.
Musyawarah antara sekolah dan orang tua seharusnya menjadi
ruang dialog, bukan formalitas belaka.
Menjaga Marwah Pendidikan
Pendidikan adalah ruang pembentukan karakter dan nilai,
bukan sekadar administrasi dan angka. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang
berpotensi membebani peserta didik dan orang tua perlu dikelola dengan prinsip
keterbukaan, keadilan, dan empati sosial.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu,
melainkan sebagai refleksi bersama agar dunia pendidikan tetap berada pada
jalurnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menciptakan beban baru bagi
masyarakat.
Ketika transparansi dijunjung dan komunikasi dibuka, maka
kepercayaan publik terhadap sekolah akan tumbuh, dan pendidikan dapat berjalan
dengan lebih bermartabat.
