-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tebus Baju Seragam, Bayar LKS, dan Banyak Iuran di Sekolah! Apakah Ini Kewajiban Wali Murid, atau Bisnis Oknum Tertentu?

Minggu, 04 Januari 2026 | 1/04/2026 07:20:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T00:20:28Z
Tidak dapat dimungkiri, sekolah memang memiliki kebutuhan operasional yang beragam dan terkadang tidak sepenuhnya tercakup oleh dana BOS. 

Liputan12.com

Setiap tahun ajaran baru, keluhan serupa kembali muncul dari para wali murid di berbagai daerah. Mulai dari kewajiban menebus baju seragam, pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga beragam iuran sekolah yang dianggap memberatkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah seluruh pungutan tersebut merupakan kewajiban resmi wali murid, atau justru membuka ruang praktik yang menyimpang dari tujuan pendidikan?

Pertanyaan ini penting diajukan secara terbuka, bukan untuk menyudutkan institusi pendidikan, melainkan sebagai upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia sekolah.

Pendidikan Gratis dan Realitas di Lapangan

Pemerintah telah lama menggulirkan program pendidikan gratis, khususnya di sekolah negeri, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Secara normatif, dana ini dimaksudkan untuk menutup kebutuhan operasional dasar pendidikan agar peserta didik tidak terbebani biaya tambahan.

Namun dalam praktiknya, banyak wali murid mengaku tetap diminta membayar berbagai kebutuhan, mulai dari seragam tertentu yang ditentukan sekolah, LKS yang wajib dibeli, hingga iuran dengan berbagai nama.

Situasi ini kerap membingungkan masyarakat, terutama mereka yang secara ekonomi berada dalam keterbatasan.

Antara Kebutuhan Sekolah dan Potensi Penyimpangan

Tidak dapat dimungkiri, sekolah memang memiliki kebutuhan operasional yang beragam dan terkadang tidak sepenuhnya tercakup oleh dana BOS. Dalam konteks ini, partisipasi wali murid melalui sumbangan sukarela dapat menjadi solusi yang sah.

Namun, persoalan muncul ketika:

  • Pungutan bersifat wajib.
  • Nominal ditentukan sepihak.
  • Tidak ada musyawarah atau transparansi.
  • Serta disertai tekanan moral atau administratif.

Dalam kondisi seperti ini, batas antara partisipasi dan pungutan menjadi kabur. Apalagi jika wali murid merasa tidak memiliki pilihan selain membayar demi kelangsungan pendidikan anaknya.

Seragam dan LKS: Wajib atau Pilihan?

Seragam sekolah sering kali dianggap sebagai identitas dan alat penegak disiplin. Namun, kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu yang ditentukan sekolah dapat menimbulkan persepsi negatif jika tidak disertai opsi alternatif.

Hal serupa terjadi pada LKS. Jika bahan ajar tersebut diwajibkan dan harus dibeli melalui sekolah atau pihak tertentu tanpa pilihan lain.

Maka transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan di luar tujuan pendidikan.

Opini ini tidak menyatakan adanya praktik bisnis ilegal, tetapi menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan sekolah tidak menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan.

Posisi Wali Murid: Punya Hak Bertanya

Wali murid bukan sekadar pihak yang diminta membayar, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan. Mereka memiliki hak untuk:

  1. Mengetahui dasar hukum pungutan.
  2. Meminta penjelasan penggunaan dana.
  3. serta menyampaikan keberatan secara santun dan konstruktif.

Musyawarah antara sekolah dan orang tua seharusnya menjadi ruang dialog, bukan formalitas belaka.

Menjaga Marwah Pendidikan

Pendidikan adalah ruang pembentukan karakter dan nilai, bukan sekadar administrasi dan angka. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua perlu dikelola dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan empati sosial.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai refleksi bersama agar dunia pendidikan tetap berada pada jalurnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menciptakan beban baru bagi masyarakat.

Ketika transparansi dijunjung dan komunikasi dibuka, maka kepercayaan publik terhadap sekolah akan tumbuh, dan pendidikan dapat berjalan dengan lebih bermartabat.

×
Berita Terbaru Update