Bangkalan, Liputan12.com - Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggemparkan publik. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan seksual secara berkelanjutan selama lebih dari satu tahun, sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan pemerintah daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil asesmen mendalam dan pendampingan intensif yang dilakukan oleh timnya, terungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami korban terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak Januari 2024 hingga September 2025.
"Setelah melakukan asesmen dan pendampingan secara komprehensif, kami menemukan indikasi kuat bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual yang berlangsung sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025," ujar Sudiyo, dengan nada prihatin, pada Sabtu (31/1/2026).
Dalam kasus yang sangat memprihatinkan ini, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang merupakan oknum dengan status sebagai lora, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi para santri. Kedua terduga pelaku tersebut adalah UF dan S. Ironisnya, S merupakan saudara kandung dari UF. Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh S terjadi pada rentang waktu Februari hingga Juli 2024.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah dua orang aktivis dari organisasi keperempuanan mahasiswa dengan sigap melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut ke UPTD PPA Bangkalan pada tanggal 28 November 2025 melalui layanan pengaduan yang disediakan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, melibatkan berbagai pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Sudiyo menjelaskan bahwa sebelum UPTD PPA terlibat dalam pendampingan, pihak keluarga korban telah lebih dahulu mengambil langkah dengan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, menunjukkan keseriusan keluarga dalam mencari keadilan bagi korban.
UPTD PPA Bangkalan kemudian mengambil langkah-langkah strategis, seperti melakukan asesmen mendalam untuk memahami kondisi psikologis korban, memberikan konseling untuk membantu korban memulihkan trauma, serta melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Prioritas utama kami saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban. Kami akan terus memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan kepada korban, sambil terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil," tegasnya.
Dalam proses pendampingan yang penuh tantangan, korban sempat dilaporkan meninggalkan rumah pada tanggal 8 Januari 2026 dini hari, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi keluarga dan tim pendamping. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangkalan.
Beruntung, beberapa hari kemudian, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah pihak keluarga dihubungi oleh orang tak dikenal yang memberikan informasi mengenai keberadaan korban di depan sebuah masjid di jalan akses Suramadu.
UPTD PPA Bangkalan juga terus menjalin koordinasi yang erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.
"Kami juga telah menawarkan fasilitas rumah singgah sementara kepada korban dan keluarga, sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi mereka. Namun, pihak keluarga menyatakan bahwa mereka masih mampu memberikan perlindungan dan pengawasan yang optimal terhadap korban," kata Sudiyo.
Hingga saat ini, UPTD PPA Bangkalan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif dan melakukan koordinasi hukum secara berkelanjutan terhadap korban, sambil terus memantau perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi perlindungan anak dan perempuan, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
#Red.
