Semarang, Liputan12.com- Drama persidangan kasus dugaan pelemparan bom molotov yang menjerat dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang, MHF dan AGF, memasuki babak baru. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/1/2026), tim pembela hukum menghadirkan seorang ahli psikologi forensik terkemuka dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D, untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, yang dikenal sebagai pakar di bidang psikologi forensik, memberikan penjelasan mendalam mengenai neurodevelopmental disorders, atau gangguan perkembangan saraf. Ia menjelaskan bahwa gangguan ini merupakan sekelompok kondisi yang muncul sejak masa kanak-kanak dan ditandai dengan adanya perbedaan atau defisit dalam perkembangan otak.
"Gangguan perkembangan saraf ini bukan sekadar masalah perilaku biasa. Ini adalah kondisi neurologis yang memengaruhi cara individu berpikir, merasakan, berinteraksi, dan memproses informasi," ujar Nathanael di hadapan majelis hakim dan para hadirin yang memadati ruang sidang.
Nathanael menjelaskan bahwa gangguan perkembangan saraf dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan individu, mulai dari kemampuan belajar, berinteraksi sosial, hingga kemampuan mengendalikan emosi dan mengambil keputusan. Ia juga menyoroti bahwa gangguan ini seringkali bersifat komorbid, artinya individu dengan satu jenis gangguan perkembangan saraf cenderung memiliki gangguan lainnya.
"Misalnya, individu dengan ADHD (Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder) seringkali juga memiliki ASD (Autism Spectrum Disorder). Kombinasi gangguan ini dapat membuat individu semakin kesulitan dalam mengendalikan impuls, fokus, dan berinteraksi dengan orang lain," jelasnya.
Dalam konteks kasus yang tengah disidangkan, Nathanael menekankan pentingnya memahami bagaimana gangguan perkembangan saraf dapat memengaruhi perilaku individu dalam situasi yang penuh tekanan seperti demonstrasi. Ia menjelaskan bahwa individu dengan ADHD dan ASD cenderung lebih rentan terhadap provokasi dan memiliki kesulitan dalam mengendalikan emosi mereka di tengah kerumunan massa.
"Tekanan situasional, kebisingan, dan kehadiran orang banyak dapat memperburuk gejala gangguan perkembangan saraf. Individu dengan kondisi ini mungkin mengalami kesulitan dalam memproses informasi secara akurat, mengendalikan impuls, dan membuat keputusan yang rasional," paparnya.
Nathanael juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa saat melakukan penilaian terhadap tindakan mereka. Ia menekankan bahwa tindakan melempar bom molotov mungkin bukan murni didasari oleh niat jahat, melainkan sebagai respons impulsif terhadap tekanan emosional yang berlebihan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MHF dan AGF dari firma hukum Josant And Friend's Law Firm, menyampaikan bahwa keterangan ahli psikologi forensik sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi psikologis klien mereka.
"Keterangan ahli ini memberikan perspektif baru yang selama ini mungkin belum dipertimbangkan secara mendalam. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini dalam mengambil keputusan yang adil dan proporsional," ujar Misbakhul Awang Sakti, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pengunjung sidang dari pihak terdakwa sepakat mengenakan pin dengan simbol pita ditekuk bertuliskan "autism awareness" sebagai bentuk dukungan dan peningkatan kesadaran publik mengenai gangguan perkembangan saraf.
"Kami ingin menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang tindakan kriminal, tetapi juga tentang pemahaman dan penerimaan terhadap individu dengan gangguan perkembangan saraf. Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat semakin peduli dan memberikan dukungan kepada individu dengan kondisi serupa," ujar Yanuar Habib, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Sidang kasus bom molotov ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Publik pun menanti dengan penuh harapan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan ahli psikologi forensik dan kondisi psikologis terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengangkat isu penting mengenai penanganan hukum terhadap individu dengan gangguan perkembangan saraf. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada individu dengan kondisi serupa.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga masih mempertanyakan apakah gangguan perkembangan saraf dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kriminal yang dilakukan. Perdebatan mengenai hal ini terus bergulir dan menjadi bahan diskusi yang menarik di berbagai platform media sosial dan forum-forum diskusi publik.
Apapun hasilnya nanti, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap individu dengan gangguan perkembangan saraf, serta menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan suportif bagi mereka.
(Zen)

