Semarang, Liputan12.com - Angin segar berhembus kencang bagi dunia jurnalistik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengukir sejarah dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Keputusan monumental ini disambut dengan gegap gempita oleh kalangan wartawan di seluruh penjuru negeri, tak terkecuali di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan MK ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya dinilai ambigu dan rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, kini diperjelas dan dipertegas oleh MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa sengketa pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh jika upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hal ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan dan memastikan bahwa sengketa pers diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan.
Kalangan wartawan di Semarang tak dapat menyembunyikan rasa syukur dan gembira atas putusan MK ini. Mereka menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka idam-idamkan dan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan pers.
Sekretaris Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, Joko, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada IWAKUM atas inisiatif dan perjuangan gigih mereka dalam mengajukan uji materiil UU Pers ke MK.
"Kami sangat berterima kasih kepada IWAKUM yang telah berani mengambil langkah strategis ini. Ini adalah perjuangan yang panjang dan melelahkan, tetapi akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa. Putusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia," ujarnya dengan nada haru.
Joko menambahkan bahwa putusan MK ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas jurnalistik.
"Putusan ini memberikan jaminan bahwa wartawan dapat bekerja dengan lebih tenang dan tanpa rasa takut. Namun, ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi, menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, serta menghindari praktik-praktik jurnalistik yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Rahdyan Trijoko Pamungkas, seorang mantan wartawan yang kini aktif sebagai pengamat media, menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah maju yang signifikan dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Ia berharap agar putusan ini dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat secara umum untuk lebih memahami dan menghargai peran penting pers dalam negara demokrasi.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kita harus menjaga dan melindungi kebebasan pers agar pers dapat menjalankan fungsinya dengan optimal," ujarnya.
Rahdyan juga mengingatkan bahwa putusan MK ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Ia menekankan bahwa wartawan tetap harus bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang mereka buat dan siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melanggar hukum atau etika profesi.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan hukum, tetapi bukan berarti kita bisa seenaknya sendiri. Kita tetap harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," tegasnya.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin kondusif dan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional, tanpa harus dihantui oleh ancaman kriminalisasi. Kebebasan pers yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan demokratis.
(Zen)
